Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Pasca Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Bagaimana Sikap KPU RI?
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Opini > Pasca Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Bagaimana Sikap KPU RI?
OpiniNasional

Pasca Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Bagaimana Sikap KPU RI?

Terakhir diperbarui: 2023/10/26 at 5:09 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 26 Oktober 2023
Share
Vincent Suriadinata, SH., MH.
Vincent Suriadinata, SH., MH.
SHARE

Oleh : Vincent Suriadinata, SH., MH. (Advokat, Alumni FH Universitas Kristen Satya Wacana dan MIH FH Universitas Indonesia)

Contents
Lalu, kenapa KPU tidak segera merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023?Apakah ini berarti terdapat calon yang tidak memenuh syarat?

 

(mediapesan.com) – Masyarakat baru saja dihebohkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK) yang diucapkan pada Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon.

Dalam putusan ini MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Lahirnya putusan ini tentu memiliki konsekuensi hukum terhadap tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Dimulai dari proses pendaftaran Calon Presiden – Calon Wakil Presiden 2024 yang dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Sebelum lahir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Baca Juga:  Dapur Al-Zaytun Jadi Contoh Ideal! Ketua PPWI: Layak Jadi Model Nasional untuk Makanan Bergizi Gratis

Pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebutkan, “Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;” Dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka KPU seharusnya menyesuaikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan Putusan tersebut. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka seharusnya secara administratif calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang belum berusia 40 (empat puluh) tahun tidak memenuhi syarat sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Hingga hari terakhir pendaftaran Calon Presiden – Calon Wakil Presiden 2024, terdapat 3 pasang calon yang mendaftarkan diri ke KPU yakni Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Dari ketiga pasang calon tersebut, ada Gibran Rakabuming Raka yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Lalu, kenapa KPU tidak segera merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023?

Sampai dengan 26 Oktober 2023, KPU RI belum melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Setelah putusan MK itu terbit pada Senin (16/10/2023) KPU RI sempat menyampaikan niat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Namun, pada Rabu (18/10/2023), KPU RI membatalkan niat itu dengan dalih putusan MK bersifat final dan mengikat. Selain itu, alasan lain yang disampaikan KPU RI adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diundangkan sebelum putusan MK telah mengatur ketentuan teknis untuk Calon Presiden – Calon Wakil Presiden dari unsur kepala daerah.

Baca Juga:  Pelindo di Indonesia Timur Melalui Makassar New Port

KPU RI tidak dapat melakukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 karena sejak 4-30 Oktober 2023 DPR RI sedang dalam masa reses. Menariknya, dalam Pasal 19 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum menyatakan, “KPU wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat terhadap Rancangan Peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan.” Artinya, KPU RI baru dapat melakukan konsultasi dengan DPR RI untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah masa reses DPR RI selesai.

Apakah ini berarti terdapat calon yang tidak memenuh syarat?

Menurut hemat Saya, saat ini ketiga pasang calon tersebut baru disebut sebagai bakal Calon Presiden – Calon Wakil Presiden karena masih ada tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden pada 13 November 2023. Artinya masih ada waktu bagi KPU RI untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan MK. Dugaan Saya, sebelum tanggal 13 November 2023, KPU RI telah menyelesaikan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sehingga pada saat penetapan pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden pada 13 November 2023, semua pasangan calon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Apakah hal ini yang akan terjadi? Kita tunggu saja!

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Mahasiswa Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar berhasil meraih juara pertama pada ajang National Butchery & Cooking Competition 2023 yang berlangsung di The Laguna Nusa Dua Hotel pada 24-25 Oktober 2023. Mahasiswa Poltekpar Makassar Raih Juara Pertama Ajang National Butchery & Cooking Competition 2023
BERITA BERIKUTNYA Kegiatan Konferensi Studi Regional (KSR) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas Komisariat Daerah XI Sulawesi di Aula Santa Maria kota Palu, Rabu, 25 Oktober 2023. Konferensi Studi Regional PMKRI Dibuka Secara Resmi di Palu
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Lalu lintas kapal tanker di Teluk Persia dan Selat Hormuz, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitik

Lalu Lintas Kapal Tanker Padat di Teluk Persia dan Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Regional

21 Juni 2025
Pesan balas dendam Iran terukir di sebuah rudal. (ss/mahdiyar313/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Ini Bukan Sekadar Besi dan Api: Pesan Balas Dendam Iran Terukir di Sebuah Rudal

20 Juni 2025
Seorang jurnalis menjadi korban percobaan pembunuhan di Dusun Polai Timur, Sokobanah, Sampang, Juni 2025.
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwaSosial

UHC Sampang Dikecam karena Tolak Tanggung Biaya Korban Percobaan Pembunuhan

20 Juni 2025
Kilang minyak dan fasilitas industri di tepi dengan latar kapal tanker di laut — jalur penting distribusi energi global melalui Selat Hormuz.
BeritaInternasionalNasional

Ketegangan di Selat Hormuz: Apa Dampaknya jika Jalur Minyak Dunia Ditutup?

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?