mediapesan.com | Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, BS sebagai tersangka kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.
Setelah menetapkan dan menahan BS, Kejaksaan Agung juga terus mengembangan kasus tersebut.
Kami sedang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya. Untuk sementara hasil yang ditemukan sejumlah logam mulia dan dilakukan penyitaan, kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangan pers, Kamis (18/1/2024).
Dalam kronologis dijelaskan, kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018 hingga November 2018. Tersangka BS bersama sejumlah orang terlibat dalam kasus tersebut.
Diduga tersangka bersama-sama dengan lima orang yang beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon, terang Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa guna menutupi transaksi tersebut, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam.
Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.
Antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar. Akibatnya Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kg logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian, ujar Kuntadi.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan.
Sebanyak 24 orang telah diperiksa dan jumlah itu akan terus berkembang, pungkas Ketut Sumedana. ***
(sp/red)