mediapesan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah menetapkan tiga orang tersangka dan menahan terkait perkara korupsi.
Ketiga tersangka telah melakukan penyelewengan anggaran pembayaran upah Pegawai Tidak Tetap (PTT) Paramedis-Non Paramedis Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2020 – 2022.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-04.a/P.4.24/Fd.1/01/2024, Print-05/P.4.24/Fd.1/01/2024, Print-06/P.4.24/Fd.1/01/2024 Tanggal 05 Januari 2024, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan ahli tentang perhitungan kerugian keuangan negara.
Ahli pidana telah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara Nomor 700.04/355/XII/ITDA/2023 yang saling bersesuaian, didapatkan alat bukti petunjuk dan hasil ekspose perkara.
Tim telah mendapatkan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pindana korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut.
Maka pada hari Kamis, 18 Januari 2024, telah diterbitkan surat penetapan tersangka masing-masing, yaitu:
1. ST alias PI selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020 – 2022 / Kuasa Pengguna Anggaran saat ini menjabat Asisten 1 Kabupaten Enrekang Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-90 /P.4.24/Fd.1/01/2024 ;
2. RH selaku PPTK Tahun 2020 Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-89 /P.4.24/Fd.1/01/2024;
3. AA selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020 – 2022 Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-88 /P.4.24/Fd.1/01/2024;
Perbuatan para Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Januari 2024 sampai 06 Februari 2024 di Rutan kelas IIb Enrekang. ***