mediapesan.com | Kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Makassar semakin terkuak, dengan dugaan indikasi penggelembungan suara salah seorang caleg di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 40 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya.
Dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan, saksi dari Partai Demokrat menyoroti ketidakberesan tersebut, menuding adanya keterlibatan oknum petugas KPPS dalam mendongkrak perolehan suara caleg DPRD Kota Makassar.
Pada TPS 040, caleg yang menjadi sorotan adalah dr. H. Udin Shaputra Malik dari PDI Perjuangan.
Catatan keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Demokrat, Arie Azhari, mengungkap adanya perbedaan yang mencolok antara jumlah suara yang tercatat dalam C1-Plano dengan hasil perhitungan ulang.
Dugaan penggelembungan suara ini semakin menguat ketika suara yang seharusnya diterima oleh caleg hanya sebanyak 11 suara, jauh dari angka yang tercatat sebelumnya.
Masyarakat Makassar mengecam tindakan tersebut, menuntut KPU dan Bawaslu Kota Makassar untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada caleg terkait serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan ini.
Sementara itu, spekulasi tentang upaya memenangkan suara dari caleg-caleg tertentu, baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi Sulsel, maupun DPRD Kota Makassar, telah menjadi perbincangan luas di masyarakat.
Dugaan keterlibatan oknum ASN dari tingkat kecamatan hingga RT-RW dalam mengarahkan warga dengan berbagai cara semakin menambah kekhawatiran akan integritas jalannya proses demokrasi. ***