mediapesan.com | Sidang pledoi kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menarik perhatian, di mana Jumiati B bersama kuasa hukumnya, Jumadi S.H., dan Burhan S.H., mengungkap kesalahan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Mujiono S.H., pada Rabu lalu (17/4/2024), Jumiati B dengan tegar bersama keluarganya menegaskan, bahwa tuduhan pencemaran nama baik tidaklah benar.
Kuasa hukumnya, Jumadi S.H., menjelaskan bahwa tindakan yang dilaporkan tidak sengaja terjadi dan tidak bertujuan merusak nama baik pihak lain.
Sidang yang dihadiri adalah sidang pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa, yakni saudari Jumiati.
Dalam pembelaannya, terdakwa menyatakan bahwa tuduhan dari jaksa penuntut umum tentang tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana, tidaklah benar.
Kami berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena terdakwa tidak sengaja mengeluarkan kata-kata tersebut dan tidak bermaksud menyerang kehormatan nama baik pelapor. Tindakan tersebut juga tidak dilakukan di tempat umum atau keramaian, melainkan di dalam rumah terdakwa sendiri. Selain itu, dalam surat tuntutan (JPU), jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa terdakwa pernah dihukum atas tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, ujar Jumadi.
Menariknya, dalam surat tuntutan JPU, terdapat kesalahan yang cukup mendasar.
Jumadi menyoroti bahwa surat tuntutan tersebut juga menyebutkan bahwa terdakwa pernah dihukum atas tindak pidana pengeroyokan, yang ternyata tidak pernah terjadi.
Tuduhan ini keliru dan menyesatkan. Kami telah mengajukan bukti yang membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum, ungkap Jumadi.
Lebih lanjut, Jumadi menegaskan bahwa keberadaan kesalahan tersebut menuntut klarifikasi dan koreksi dari pihak JPU.
Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, JPU Resky telah memberikan klarifikasi atas kesalahan pengetikan dalam surat tuntutan tersebut.
Sidang yang menjadi sorotan ini merupakan yang ketiga kalinya, dengan agenda sidang putusan diagendakan pekan depan pada tanggal 24 April 2024.
Harapan dari pihak terdakwa adalah agar Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil.
Mereka juga menyoroti pentingnya prinsip Restorative Justice dalam kasus ini.
Tidak hanya itu, Jumadi juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik bersifat inkonstitusional bersyarat.
Pasal pencemaran nama baik harus dipertimbangkan dengan memperhatikan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pasal tersebut telah dihapuskan karena bersifat inkonstitusional bersyarat, ujar Jumadi.
Dengan demikian, sidang pledoi ini tidak hanya menjadi ajang pembelaan terdakwa, tetapi juga menggugah pentingnya keadilan dan ketelitian dalam proses hukum. ***