Pengungkapan Kasus 9 Tahun, Tuntutan JPU Dikecam LSM Inakor Sulsel dan Keluarga Korban

Reporter Burung Hantu
LSM Inakor Sulawesi Selatan.

mediapesan.com | Pengadilan Negeri (PN) Bone menggelar sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemalsuan surat atau pemalsuan cap jempol.

Dalam sidang tersebut, JPU Nurdiana, S.H menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat bulan.

Terdakwa akan memberikan pembelaan pada sidang pledoi yang dijadwalkan pada hari Selasa, 21 Mei 2024.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Keluarga korban menyampaikan kekecewaan mereka terhadap tuntutan ringan yang diajukan oleh JPU.

Kami sangat kecewa atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 bulan terdakwa, ujar Asri, salah satu anggota keluarga korban.

Proses pengungkapan kasus ini telah berlangsung selama sembilan tahun sebelum akhirnya disidangkan setelah hasil gelar perkara Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Namun, tuntutan JPU dinilai tidak berpihak kepada keluarga korban.

Asywar, koordinator investigasi LSM Inakor Sulsel, menyatakan bahwa tuntutan JPU adalah bentuk ketidakadilan terhadap keluarga korban dan juga terhadap dakwaan mereka sendiri.

Sembilan tahun lamanya kasus ini berproses, namun sangat disayangkan JPU Nurdiana, S.H tidak mampu membela kepentingan korban, tambahnya.

- Iklan Google -

LSM Inakor Sulsel berencana mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Kami berharap agar hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa, tandas Asywar.

Kasus yang telah berlangsung hampir satu dekade ini menunjukkan betapa panjang dan berlikunya proses mencari keadilan bagi keluarga korban.

Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan hasil sidang pledoi dan keputusan hakim untuk melihat apakah keadilan dapat ditegakkan dengan semestinya. ***

(restu)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *