MEDIAPESAN – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang, semakin menguat ke arah pembunuhan berencana. Hal ini ditegaskan saksi ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alfi Sahari, SH, MHum.
Menurut Dr. Alfi, karakteristik kasus sesuai dengan unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia menyebut terdapat unsur kesengajaan, ketenangan pelaku, serta jeda waktu antara niat dan pelaksanaan yang menunjukkan perencanaan.
Fakta-fakta yang ada menunjukkan pelaku bertindak dalam keadaan tenang dan ada upaya mengaburkan perbuatan melalui alibi yang tidak konsisten, jelasnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (8/5).
Ia juga menambahkan bahwa dalam hukum pidana, dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim sudah cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah, meski pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, saksi ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sumut, dr. Ismurizal, SpF, menyatakan korban meninggal akibat pendarahan hebat di kepala yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Dasar tengkorak korban pecah, kemungkinan karena dihantam benda rata seperti batu, kayu, atau kepalan tangan, ujarnya.
Autopsi juga menunjukkan adanya luka memar di lengan dan kaki, yang diduga sebagai luka tangkis, serta luka robek di dahi yang diperkirakan akibat satu kali hentakan keras.
Dr. Alfi menambahkan, meski tidak ada saksi mata, kesaksian orang yang mendengar kejadian dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Kalau ada saksi yang melihat, itu masuk pembunuhan biasa. Tapi dalam kasus ini, justru ketiadaan saksi visual memperkuat bahwa kejadian dilakukan secara tertutup, katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku yang juga seorang dosen aktif.