Enrekang (mediapesan) – Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Alliance For Justice menggelar demonstrasi dan orasi di depan Polres Enrekang, menuntut tindakan tegas terhadap Hj. Sanaria dan anaknya, Raden, yang telah berstatus tersangka.
Aksi tersebut dipimpin oleh Misba Juang sebagai jenderal lapangan.
Dalam orasinya, Misba menegaskan bahwa Hj. Sanaria dan Raden sebelumnya dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Susanti dan Anita melalui beberapa video di media sosial.
Meskipun telah menjadi tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan.
Jika mengacu pada hukum, tindakan Hj. Sanaria sangat memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, sesuai Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 dengan ancaman 6 tahun penjara terkait muatan asusila, serta Pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 4 tahun penjara terkait penghinaan atau pencemaran nama baik, tegas Misba.
Alliance For Justice juga menuding adanya dugaan intervensi di balik kasus ini.
Misba menyebutkan bahwa Hj. Sanaria pernah menyatakan memiliki “bekingan” dari petinggi di Polres Enrekang.
Kami meminta Kapolres segera menahan Hj. Sanaria dan anaknya, Raden, sekarang juga! ujar Misba dengan lantang.
Tanggapan Wakapolres Enrekang
Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain, yang turun menemui pengunjuk rasa, berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas.
Ia menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan akan segera dilakukan penahanan setelah penyidik melakukan pertimbangan.
Kami menyambut baik masukan dari masyarakat. Penahanan akan dilakukan sesegera mungkin. Silakan mengawasi dan mengontrol kinerja kami, ujar Kompol Sulkarnain.
Kericuhan di Depan Polres
Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika para pengunjuk rasa mencoba masuk ke halaman Polres, tetapi dihalangi oleh petugas.
Dorong-dorongan pun terjadi hingga massa berhasil menerobos pintu gerbang.
Suasana mulai kondusif setelah Wakapolres menemui massa dan memberikan penjelasan.
Alliance For Justice berharap pihak kepolisian segera menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan di Kabupaten Enrekang.