Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan.
Dua tersangka yang terlibat adalah IS (Direktur PT Elite Paper Indonesia) dan JD (pemilik perusahaan). Penyerahan dilakukan pada Kamis (23/1/2025).
Awal Kasus
Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan DJP Jawa Timur II terkait pelanggaran perpajakan oleh PT Elite Paper Indonesia pada periode Januari–Agustus 2019.
Perusahaan yang berlokasi di Gresik ini diduga tidak melaporkan faktur pajak dari transaksi penjualan kertas dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 2016, PT Elite Paper Indonesia memiliki kewajiban melaporkan dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, berdasarkan penyidikan, faktur pajak yang diterbitkan dalam transaksi lebih dari 30 mitra perusahaan tidak dilaporkan secara lengkap.
Tersangka JD diketahui menunjuk IS sebagai direktur untuk menjalankan perusahaan dan memberikan arahan agar laporan pajak tidak dibuat sesuai aturan.
Pengembalian Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka telah menyetorkan sebagian kewajiban pokok dan denda sebesar Rp 2,3 miliar.
Namun, kerugian negara yang tersisa mencapai Rp 1.299.611.331.
Berdasarkan perhitungan ahli, tersangka JD dan IS juga diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali lipat dari kerugian negara, sesuai Pasal 44B ayat 2 huruf b UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Total kewajiban yang harus dibayarkan adalah Rp 3,89 miliar.
Pada 12 November 2024, tersangka IS telah melunasi Rp 2,89 miliar, menyisakan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Kedua tersangka akhirnya membayar sisa kewajiban masing-masing: JD sebesar Rp 583 juta dan IS sebesar Rp 416 juta, sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
Penghentian Penyidikan
Upaya pengembalian kerugian negara oleh kedua tersangka melalui mekanisme denda damai ini memungkinkan penyidikan dihentikan sesuai Pasal 44B ayat 2 huruf b UU KUP.
Aspidsus Kejati Jatim menegaskan, langkah ini merupakan sinergi antara DJP Jawa Timur II dan Kejati Jatim untuk menegakkan hukum sekaligus mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mendorong Wajib Pajak untuk mematuhi aturan perpajakan. Ini adalah bagian dari menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia, ujar Saiful Bahri Siregar.
Imbauan Kepatuhan Pajak
Kejati Jatim mengimbau seluruh Pengusaha Kena Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.