Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kejati Jatim Terima Penyerahan Tersangka Kasus Pajak Rp 1,2 Miliar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kejati Jatim Terima Penyerahan Tersangka Kasus Pajak Rp 1,2 Miliar
BeritaBisnisEkonomiHukumNasionalPeristiwaSeputar Kota

Kejati Jatim Terima Penyerahan Tersangka Kasus Pajak Rp 1,2 Miliar

Terakhir diperbarui: 2025/01/24 at 8:15 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 24 Januari 2025
Share
Kejati Jatim terima penyerahan tersangka kasus pajak Rp.1,2 Miliar, (23/1/2025). (wakomindo/ho/mp)
Kejati Jatim terima penyerahan tersangka kasus pajak Rp.1,2 Miliar, (23/1/2025). (wakomindo/ho/mp)
SHARE

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan.

Dua tersangka yang terlibat adalah IS (Direktur PT Elite Paper Indonesia) dan JD (pemilik perusahaan). Penyerahan dilakukan pada Kamis (23/1/2025).

Awal Kasus
Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan DJP Jawa Timur II terkait pelanggaran perpajakan oleh PT Elite Paper Indonesia pada periode Januari–Agustus 2019.

Perusahaan yang berlokasi di Gresik ini diduga tidak melaporkan faktur pajak dari transaksi penjualan kertas dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 2016, PT Elite Paper Indonesia memiliki kewajiban melaporkan dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, berdasarkan penyidikan, faktur pajak yang diterbitkan dalam transaksi lebih dari 30 mitra perusahaan tidak dilaporkan secara lengkap.

Tersangka JD diketahui menunjuk IS sebagai direktur untuk menjalankan perusahaan dan memberikan arahan agar laporan pajak tidak dibuat sesuai aturan.

Pengembalian Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka telah menyetorkan sebagian kewajiban pokok dan denda sebesar Rp 2,3 miliar.

Namun, kerugian negara yang tersisa mencapai Rp 1.299.611.331.

Berdasarkan perhitungan ahli, tersangka JD dan IS juga diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali lipat dari kerugian negara, sesuai Pasal 44B ayat 2 huruf b UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

IMG 20250123 WA1519 scaled
(wakomindo/ho/mp)

Total kewajiban yang harus dibayarkan adalah Rp 3,89 miliar.

Baca Juga:  Pembinaan Awal Tahun 2025 di Mahkamah Agung: Penguatan Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas

Pada 12 November 2024, tersangka IS telah melunasi Rp 2,89 miliar, menyisakan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Kedua tersangka akhirnya membayar sisa kewajiban masing-masing: JD sebesar Rp 583 juta dan IS sebesar Rp 416 juta, sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.

Penghentian Penyidikan
Upaya pengembalian kerugian negara oleh kedua tersangka melalui mekanisme denda damai ini memungkinkan penyidikan dihentikan sesuai Pasal 44B ayat 2 huruf b UU KUP.

Aspidsus Kejati Jatim menegaskan, langkah ini merupakan sinergi antara DJP Jawa Timur II dan Kejati Jatim untuk menegakkan hukum sekaligus mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mendorong Wajib Pajak untuk mematuhi aturan perpajakan. Ini adalah bagian dari menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia, ujar Saiful Bahri Siregar.

Imbauan Kepatuhan Pajak
Kejati Jatim mengimbau seluruh Pengusaha Kena Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.

(*/red)

Tag Jatim, Kasus, Kejati, Pajak
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA HMI Namlea menggelar aksi damai di depan Kantor Polres Buru pada Kamis (23/1/2025). (K-50/ho) HMI Namlea Desak Kapolda dan Kapolri Copot Kapolres Buru atas Dugaan Intimidasi dan Keterlibatan Tambang Ilegal Gunung Botak
BERITA BERIKUTNYA Alliance For Justice gelar aksi di depan Polres Enrekang, (23/1/2025). Alliance For Justice Gelar Aksi di Depan Polres Enrekang, Tuntut Penahanan Tersangka
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Tanty Rudjito datang sekitar pukul 17.40 WITA ke Polsek Tamalate Makassar untuk menanyakan kelanjutan kasus yang telah ia laporkan sejak 26 Januari 2024.
HukumBeritaPeristiwaSeputar KotaSosial

Perjuangan Seorang Ibu di Makassar Mengungkap Kegagalan Sistemik Penegakan Hukum

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?