Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kepling Binjai III dan Kuasa Hukumnya Bantah Sebarkan Surat Keterangan, Tegaskan Tindakan Sesuai SOP
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kepling Binjai III dan Kuasa Hukumnya Bantah Sebarkan Surat Keterangan, Tegaskan Tindakan Sesuai SOP
BeritaPeristiwa

Kepling Binjai III dan Kuasa Hukumnya Bantah Sebarkan Surat Keterangan, Tegaskan Tindakan Sesuai SOP

Terakhir diperbarui: 2025/04/23 at 8:29 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 23 April 2025
Share
Kepling Binjai III dan Kuasa Hukumnya bantah tudingan terkait penyebaran foto surat keterangan yang belakangan ini beredar di sejumlah media online, (23/4/2025).
Kepling Binjai III dan Kuasa Hukumnya bantah tudingan terkait penyebaran foto surat keterangan yang belakangan ini beredar di sejumlah media online, (23/4/2025).
SHARE

MEDIAPESAN – Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, melalui kuasa hukumnya, membantah tudingan terkait penyebaran foto surat keterangan yang belakangan ini beredar di sejumlah media online.

Dalam pernyataan yang disampaikan Rabu (23/4/2025), Poltak menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai pengayom masyarakat dan seluruh langkah yang diambil telah mengikuti prosedur operasional standar (SOP).

Ia menolak keras tuduhan bahwa dirinya menyebarkan dokumen tersebut ke publik.

Saya hanya memberikan surat tersebut kepada keluarga Doris Fenita br Marpaung atas permintaan kepolisian, sesuai surat rujukan dari Polrestabes Medan, ujar Poltak.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Kuasa hukum Poltak dari Kantor Hukum Hendry R.H. Pakpahan, S.H. dan Rekan, turut menyampaikan bantahan.

Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebarluaskan surat pengantar tertanggal 4 April 2025, yang menerangkan bahwa tiga individu—Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan—tidak berada atau tidak pernah terlihat di lingkungan maupun rumah mereka di wilayah tersebut.

IMG 20250423 WA0848 scaled

Menurut Hendry Pakpahan, penerbitan surat keterangan tersebut telah sesuai SOP dan merupakan bagian dari proses administratif dalam membantu kepolisian mengidentifikasi status keberadaan warga yang terkait kasus hukum.

Surat dari kepling menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan, dan ini diterbitkan atas dasar konfirmasi dari pihak kepolisian, kata Hendry.

Lebih lanjut, kuasa hukum Poltak menyayangkan sikap tim hukum tersangka dari kantor Law Firm D.R.S & Partners, yang menurut mereka berpotensi menghalangi proses penyidikan.

Mereka seharusnya mendampingi klien saat dipanggil, bukan diduga menyembunyikannya. Kini para klien mereka sudah masuk dalam DPO, tapi justru mencari-cari kesalahan pihak lain, termasuk kepling dan kepolisian, tambahnya.

Hendry juga mengungkapkan kekecewaan atas somasi tertanggal 21 April yang dilayangkan kepada kliennya oleh kantor hukum tersebut, yang dinilainya tidak memiliki dasar yang jelas.

Baca Juga:  Direktur Utama PT INKA Ditahan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Kongo

Ia menegaskan bahwa Poltak telah menjalankan tugasnya sebagai aparat lingkungan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kami menunggu permintaan maaf dari pihak Law Firm D.R.S & Partners. Jika tidak ada itikad baik, kami tidak segan mengambil langkah hukum lanjutan, pungkasnya. ***

(rz)

Tag #BantahTudingan, #KeplingBinjai, #SOPKepling, #SuratKeterangan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Operasi Moskona AB 2025 untuk mencari Iptu Tomi Samuel Marbun resmi dimulai pada Selasa (22/4/2025). Iptu Tomi Marbun Hilang di Teluk Bintuni, 510 Personel Dikerahkan untuk Mencari
BERITA BERIKUTNYA Ilustrasi: Studi ungkap sebab tren penyensoran berita. (tifa-populix/ho/mediapesancom) Jurnalisme Aman dan Studi Ungkap Sebab Tren Penyensoran Berita
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?