Kepling Binjai III dan Kuasa Hukumnya Bantah Sebarkan Surat Keterangan, Tegaskan Tindakan Sesuai SOP

Reporter Burung Hantu
Kepling Binjai III dan Kuasa Hukumnya bantah tudingan terkait penyebaran foto surat keterangan yang belakangan ini beredar di sejumlah media online, (23/4/2025).

MEDIAPESAN – Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, melalui kuasa hukumnya, membantah tudingan terkait penyebaran foto surat keterangan yang belakangan ini beredar di sejumlah media online.

Dalam pernyataan yang disampaikan Rabu (23/4/2025), Poltak menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai pengayom masyarakat dan seluruh langkah yang diambil telah mengikuti prosedur operasional standar (SOP).

Ia menolak keras tuduhan bahwa dirinya menyebarkan dokumen tersebut ke publik.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Saya hanya memberikan surat tersebut kepada keluarga Doris Fenita br Marpaung atas permintaan kepolisian, sesuai surat rujukan dari Polrestabes Medan, ujar Poltak.

Kuasa hukum Poltak dari Kantor Hukum Hendry R.H. Pakpahan, S.H. dan Rekan, turut menyampaikan bantahan.

Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebarluaskan surat pengantar tertanggal 4 April 2025, yang menerangkan bahwa tiga individu—Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan—tidak berada atau tidak pernah terlihat di lingkungan maupun rumah mereka di wilayah tersebut.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

IMG 20250423 WA0848 scaled

Menurut Hendry Pakpahan, penerbitan surat keterangan tersebut telah sesuai SOP dan merupakan bagian dari proses administratif dalam membantu kepolisian mengidentifikasi status keberadaan warga yang terkait kasus hukum.

Surat dari kepling menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan, dan ini diterbitkan atas dasar konfirmasi dari pihak kepolisian, kata Hendry.

- Iklan Google -

Lebih lanjut, kuasa hukum Poltak menyayangkan sikap tim hukum tersangka dari kantor Law Firm D.R.S & Partners, yang menurut mereka berpotensi menghalangi proses penyidikan.

Mereka seharusnya mendampingi klien saat dipanggil, bukan diduga menyembunyikannya. Kini para klien mereka sudah masuk dalam DPO, tapi justru mencari-cari kesalahan pihak lain, termasuk kepling dan kepolisian, tambahnya.

Hendry juga mengungkapkan kekecewaan atas somasi tertanggal 21 April yang dilayangkan kepada kliennya oleh kantor hukum tersebut, yang dinilainya tidak memiliki dasar yang jelas.

Baca Juga:  Obituari: Fotografer Gaza Gugur di April 2025, Dunia Kehilangan Mata Lensa Perempuan Gaza

Ia menegaskan bahwa Poltak telah menjalankan tugasnya sebagai aparat lingkungan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kami menunggu permintaan maaf dari pihak Law Firm D.R.S & Partners. Jika tidak ada itikad baik, kami tidak segan mengambil langkah hukum lanjutan, pungkasnya. ***

(rz)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *