Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan
BeritaEkonomiHukumSeputar Kota

Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan

Terakhir diperbarui: 2025/05/09 at 4:27 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 9 Mei 2025
Share
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
SHARE

MEDIAPESAN – Praktik pembayaran upah di bawah ketentuan yang ditetapkan pemerintah masih marak dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA, seorang advokat dan pemerhati ketenagakerjaan, yang menilai bahwa ketidaktahuan pekerja kerap dimanfaatkan oleh perusahaan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.

Masih banyak perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP. Ini pelanggaran serius, karena upah minimum telah ditentukan oleh pemerintah setiap kota dan provinsi, ujar Hendra.

Ia menambahkan bahwa sistem pengupahan yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi hukum tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil, sejumlah perusahaan diketahui tetap enggan membayar sesuai standar minimum meskipun kondisi keuangan mereka cukup baik.

Ironisnya, perusahaan yang mampu justru lebih sering melakukan pelanggaran ini. Banyak pekerja yang bahkan tidak tahu bahwa mereka berhak atas upah minimum, imbuhnya.

Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP/UMK dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda sebesar Rp400 juta.

Selain itu, kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga diatur secara tegas.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana delapan tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011.

Sistem kerja yang didasarkan pada perjanjian antara perusahaan dan pekerja sering kali dimanipulasi untuk menyamarkan pelanggaran terhadap aturan pengupahan.

Namun, menurut hukum Indonesia, kesepakatan yang bertentangan dengan ketentuan upah minimum dianggap tidak sah secara hukum.

Perjanjian kerja yang menetapkan upah di bawah UMP/UMK batal demi hukum. Itu jelas tertuang dalam KUH Perdata, kata Hendra.

Pelaporan pelanggaran ini dapat dilakukan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga:  Kontroversi Penjualan Buku Biografi Kajari Enrekang: Dugaan Bisnis atau Murni Literasi?

Namun, banyak pekerja yang enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak tahu ke mana harus melapor.

Penting bagi pekerja untuk mengetahui haknya. Pemerintah harus memperkuat sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik curang ini, tambah Hendra.

Upah minimum, yang terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dirancang sebagai jaring pengaman sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

Karena itu, penetapan upah di bawah standar bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk eksploitasi yang merusak struktur ekonomi pekerja.

Hendra mengingatkan para pemilik usaha untuk menyesuaikan sistem pengupahan mereka agar sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU Cipta Kerja.

Kalau tidak ingin dikenai sanksi pidana, maka bayar pekerja sesuai aturan. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral, tegasnya.

(arifin)

Tag #GajiSesuaiUMP, #HakPekerja, #HukumTenagaKerja, #KeadilanSosial, #LawanPerusahaanNakal, #LindungiPekerja, #PengawasanUpah, #UMP2025, #UpahLayak, #UUCiptaKerja
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Robert Prevost, Paus Amerika pertama dalam 2.000 tahun sejarah Gereja Katolik, tampil ke khalayak di Lapangan Santo Petrus untuk pertama kalinya sebagai Paus Leo XIV, (8/5/2025). Robert Prevost dari AS Terpilih Menjadi Paus Leo XIV, Paus Amerika Pertama dalam Sejarah Gereja
BERITA BERIKUTNYA Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025). Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?