Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan
BeritaEkonomiHukumSeputar Kota

Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan

Terakhir diperbarui: 2025/05/09 at 4:27 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 9 Mei 2025
Share
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
SHARE

MEDIAPESAN – Praktik pembayaran upah di bawah ketentuan yang ditetapkan pemerintah masih marak dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA, seorang advokat dan pemerhati ketenagakerjaan, yang menilai bahwa ketidaktahuan pekerja kerap dimanfaatkan oleh perusahaan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.

Masih banyak perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP. Ini pelanggaran serius, karena upah minimum telah ditentukan oleh pemerintah setiap kota dan provinsi, ujar Hendra.

Ia menambahkan bahwa sistem pengupahan yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi hukum tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil, sejumlah perusahaan diketahui tetap enggan membayar sesuai standar minimum meskipun kondisi keuangan mereka cukup baik.

Ironisnya, perusahaan yang mampu justru lebih sering melakukan pelanggaran ini. Banyak pekerja yang bahkan tidak tahu bahwa mereka berhak atas upah minimum, imbuhnya.

Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP/UMK dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda sebesar Rp400 juta.

Selain itu, kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga diatur secara tegas.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana delapan tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011.

Sistem kerja yang didasarkan pada perjanjian antara perusahaan dan pekerja sering kali dimanipulasi untuk menyamarkan pelanggaran terhadap aturan pengupahan.

Namun, menurut hukum Indonesia, kesepakatan yang bertentangan dengan ketentuan upah minimum dianggap tidak sah secara hukum.

Perjanjian kerja yang menetapkan upah di bawah UMP/UMK batal demi hukum. Itu jelas tertuang dalam KUH Perdata, kata Hendra.

Pelaporan pelanggaran ini dapat dilakukan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga:  Unjuk Rasa HSP 2023: HMI Cabang Makassar Gelar Shalat Gaib dan Doa untuk Palestina

Namun, banyak pekerja yang enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak tahu ke mana harus melapor.

Penting bagi pekerja untuk mengetahui haknya. Pemerintah harus memperkuat sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik curang ini, tambah Hendra.

Upah minimum, yang terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dirancang sebagai jaring pengaman sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

Karena itu, penetapan upah di bawah standar bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk eksploitasi yang merusak struktur ekonomi pekerja.

Hendra mengingatkan para pemilik usaha untuk menyesuaikan sistem pengupahan mereka agar sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU Cipta Kerja.

Kalau tidak ingin dikenai sanksi pidana, maka bayar pekerja sesuai aturan. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral, tegasnya.

(arifin)

Tag #GajiSesuaiUMP, #HakPekerja, #HukumTenagaKerja, #KeadilanSosial, #LawanPerusahaanNakal, #LindungiPekerja, #PengawasanUpah, #UMP2025, #UpahLayak, #UUCiptaKerja
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Robert Prevost, Paus Amerika pertama dalam 2.000 tahun sejarah Gereja Katolik, tampil ke khalayak di Lapangan Santo Petrus untuk pertama kalinya sebagai Paus Leo XIV, (8/5/2025). Robert Prevost dari AS Terpilih Menjadi Paus Leo XIV, Paus Amerika Pertama dalam Sejarah Gereja
BERITA BERIKUTNYA Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025). Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Iran tutup wilayah udara tenggara untuk penerbangan sipil pada 1 hingga 2 Juni karena uji coba rudal. (@IranObserver0/ho)
InternasionalBeritaNasional

Iran Tutup Wilayah Udara Tenggara untuk Uji Coba Rudal, Simulasikan Serangan ke Dekat Diego Garcia

31 Mei 2025
100 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lapas supermaksimum Nusakambangan, (30/5/2025) sore lalu.
HukumBeritaKriminalNasional

Ditjenpas Pindahkan 100 Napi ‘Bandel’ ke Nusakambangan

31 Mei 2025
Aksi protes di depan kantor Polrestabes Makassar, (30/5/2025) terkait seorang advokat yang tengah menghadapi proses hukum yang dinilai kontroversial. (R35/HO)
BeritaHukumNasionalPeristiwaSeputar Kota

Advokat Dilaporkan, Aksi Protes Meluas Tuntut Penghentian Kriminalisasi

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?