Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan
BeritaEkonomiHukumSeputar Kota

Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan

Terakhir diperbarui: 2025/05/09 at 4:27 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 9 Mei 2025
Share
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
SHARE

MEDIAPESAN – Praktik pembayaran upah di bawah ketentuan yang ditetapkan pemerintah masih marak dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA, seorang advokat dan pemerhati ketenagakerjaan, yang menilai bahwa ketidaktahuan pekerja kerap dimanfaatkan oleh perusahaan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.

Masih banyak perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP. Ini pelanggaran serius, karena upah minimum telah ditentukan oleh pemerintah setiap kota dan provinsi, ujar Hendra.

Ia menambahkan bahwa sistem pengupahan yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi hukum tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil, sejumlah perusahaan diketahui tetap enggan membayar sesuai standar minimum meskipun kondisi keuangan mereka cukup baik.

Ironisnya, perusahaan yang mampu justru lebih sering melakukan pelanggaran ini. Banyak pekerja yang bahkan tidak tahu bahwa mereka berhak atas upah minimum, imbuhnya.

Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan yang membayar gaji di bawah UMP/UMK dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda sebesar Rp400 juta.

Selain itu, kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga diatur secara tegas.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana delapan tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011.

Sistem kerja yang didasarkan pada perjanjian antara perusahaan dan pekerja sering kali dimanipulasi untuk menyamarkan pelanggaran terhadap aturan pengupahan.

Namun, menurut hukum Indonesia, kesepakatan yang bertentangan dengan ketentuan upah minimum dianggap tidak sah secara hukum.

Perjanjian kerja yang menetapkan upah di bawah UMP/UMK batal demi hukum. Itu jelas tertuang dalam KUH Perdata, kata Hendra.

Pelaporan pelanggaran ini dapat dilakukan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga:  Pasukan Artileri Rusia Hancurkan Kolom Musuh di Zona Operasi Militer Khusus

Namun, banyak pekerja yang enggan melapor karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak tahu ke mana harus melapor.

Penting bagi pekerja untuk mengetahui haknya. Pemerintah harus memperkuat sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik curang ini, tambah Hendra.

Upah minimum, yang terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dirancang sebagai jaring pengaman sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

Karena itu, penetapan upah di bawah standar bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk eksploitasi yang merusak struktur ekonomi pekerja.

Hendra mengingatkan para pemilik usaha untuk menyesuaikan sistem pengupahan mereka agar sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU Cipta Kerja.

Kalau tidak ingin dikenai sanksi pidana, maka bayar pekerja sesuai aturan. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral, tegasnya.

(arifin)

Tag #GajiSesuaiUMP, #HakPekerja, #HukumTenagaKerja, #KeadilanSosial, #LawanPerusahaanNakal, #LindungiPekerja, #PengawasanUpah, #UMP2025, #UpahLayak, #UUCiptaKerja
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Robert Prevost, Paus Amerika pertama dalam 2.000 tahun sejarah Gereja Katolik, tampil ke khalayak di Lapangan Santo Petrus untuk pertama kalinya sebagai Paus Leo XIV, (8/5/2025). Robert Prevost dari AS Terpilih Menjadi Paus Leo XIV, Paus Amerika Pertama dalam Sejarah Gereja
BERITA BERIKUTNYA Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025). Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025.
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Virendy Cafe hadirkan konsep nongkrong kekinian di Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, selaku owner Virendy Cafe, didampingi kedua orang tuanya, (17/5/2025).
BeritaBisnisEkonomiSeputar Kota

Virendy Cafe Resmi Dibuka di Jantung Kota Makassar, Hadirkan Konsep Nongkrong Kekinian

18 Mei 2025
"Kami hanya bisa berharap dan berdoa," kata lirih seorang wanita tua. "Tidak ada yang tersisa untuk kami... kecuali Tuhan," (17/5/2025). (qudsn/ho/mp).
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

“Kami Tak Punya Siapa-Siapa Selain Tuhan”: Warga Gaza Terus Berjuang di Tengah Pengepungan dan Kelaparan

17 Mei 2025
IMG 20250517 WA1188
BeritaHukumKriminal

Polisi Kolaka Sita Lebih dari 100 Gram Sabu dalam Penggerebekan Besar

17 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?