MEDIAPESAN – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap jaringan kasus pencurian dan penadahan setelah menerima informasi awal dari program kemitraan masyarakat, Sahabat Polri, menurut keterangan pihak berwenang pada Jumat.
Seorang pria berusia 40 tahun, berinisial RE, ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit pada pukul 17.15 WITA, 2 Mei, di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga.
Berdasarkan hasil interogasi, RE mengaku terlibat dalam sejumlah kasus pencurian, termasuk pencurian satu unit ponsel Samsung Z Fold 6 berwarna navy milik Meiny Meivha Tumimomor yang dilaporkan hilang pada 27 April di sekitar ATM Top Swalayan, Jalan Pemuda, Kolaka.
Ponsel tersebut diketahui telah digadaikan dengan nilai Rp700.000.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian: Yamaha Gear (DR 2861 CV) milik Kurbani Kasim dan Honda CRF (DT 6092 BV) milik Yulia Rahman Said, keduanya dilaporkan hilang pada hari yang sama, 2 Mei 2025.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit telepon genggam dan dua sepeda motor.
RE kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta diperberat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.
Kapolres Kolaka melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagas Saputra S.Tr.K., S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus melalui program Sahabat Polri.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan intensif, serta merencanakan pengembangan lanjutan kasus, penyitaan resmi, dan pelengkapan berkas perkara.