Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian Berkat Informasi dari Program Sahabat Polri
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian Berkat Informasi dari Program Sahabat Polri
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian Berkat Informasi dari Program Sahabat Polri

Terakhir diperbarui: 2025/05/03 at 10:24 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 3 Mei 2025
Share
Polres Kolaka ungkap kasus pencurian.
Polres Kolaka ungkap kasus pencurian.
SHARE

MEDIAPESAN – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap jaringan kasus pencurian dan penadahan setelah menerima informasi awal dari program kemitraan masyarakat, Sahabat Polri, menurut keterangan pihak berwenang pada Jumat.

Seorang pria berusia 40 tahun, berinisial RE, ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit pada pukul 17.15 WITA, 2 Mei, di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga.

Berdasarkan hasil interogasi, RE mengaku terlibat dalam sejumlah kasus pencurian, termasuk pencurian satu unit ponsel Samsung Z Fold 6 berwarna navy milik Meiny Meivha Tumimomor yang dilaporkan hilang pada 27 April di sekitar ATM Top Swalayan, Jalan Pemuda, Kolaka.

Ponsel tersebut diketahui telah digadaikan dengan nilai Rp700.000.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian: Yamaha Gear (DR 2861 CV) milik Kurbani Kasim dan Honda CRF (DT 6092 BV) milik Yulia Rahman Said, keduanya dilaporkan hilang pada hari yang sama, 2 Mei 2025.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit telepon genggam dan dua sepeda motor.

RE kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta diperberat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.

Kapolres Kolaka melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagas Saputra S.Tr.K., S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus melalui program Sahabat Polri.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan intensif, serta merencanakan pengembangan lanjutan kasus, penyitaan resmi, dan pelengkapan berkas perkara.

Tag #KasusPencurian, #PolresKolaka
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA SMAN 1 Makassar dikecam atas dugaan pemaksaan surat pindah siswa. SMAN 1 Makassar Dikecam atas Dugaan Pemaksaan Surat Pindah Siswa
BERITA BERIKUTNYA Ilustrasi wilayah tanpa akses internet (blankspot) di berbagai daerah, Mei 2025. (mediapesancom) Pemerintah Gelar Rakor Nasional untuk Percepat Penuntasan Blankspot Internet di Daerah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Iran tutup wilayah udara tenggara untuk penerbangan sipil pada 1 hingga 2 Juni karena uji coba rudal. (@IranObserver0/ho)
InternasionalBeritaNasional

Iran Tutup Wilayah Udara Tenggara untuk Uji Coba Rudal, Simulasikan Serangan ke Dekat Diego Garcia

31 Mei 2025
100 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lapas supermaksimum Nusakambangan, (30/5/2025) sore lalu.
HukumBeritaKriminalNasional

Ditjenpas Pindahkan 100 Napi ‘Bandel’ ke Nusakambangan

31 Mei 2025
Aksi protes di depan kantor Polrestabes Makassar, (30/5/2025) terkait seorang advokat yang tengah menghadapi proses hukum yang dinilai kontroversial. (R35/HO)
BeritaHukumNasionalPeristiwaSeputar Kota

Advokat Dilaporkan, Aksi Protes Meluas Tuntut Penghentian Kriminalisasi

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?