Dokumen Penalti 100 Kali Lipat Dipersoalkan dalam Gugatan Rp5,56 Miliar di PN Jakarta Pusat

Reporter Burung Hantu
Suasana persidangan perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan majelis hakim memimpin jalannya pemeriksaan para pihak. (ft/ho)

MEDIA PESAN | JAKARTA – Gugatan Rp5,56 miliar di PN Jakarta Pusat mempersoalkan dokumen perjanjian investor yang dikaitkan dengan penalti 100 kali lipat dan belum ditunjukkan dalam sidang.

Keberadaan dan keabsahan Surat Perjanjian Investor tertanggal 10 April 2026 menjadi salah satu persoalan dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai lebih dari Rp5,5 miliar yang diajukan Sally Chandra dari Toko Arwana Supernova terhadap James Tono dari Toko Fokus Cipta Solusindo (FCS) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara Nomor 279/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst. tersebut, dokumen yang disebut sebagai Bukti P-5 dikaitkan dengan klausul penalti 100 kali lipat. Namun, hingga persidangan pada 29 Oktober 2026, dokumen itu belum ditunjukkan maupun diunggah melalui sistem e-Court, menurut keterangan pihak Tergugat I.

- Iklan Google -

Kuasa hukum James Tono, Ir. Soegiharto Santoso, mengatakan dokumen tersebut penting karena menjadi dasar yang dikaitkan dengan perhitungan tuntutan kerugian mencapai Rp5.565.315.000.

“Jika perjanjian tersebut benar-benar ada dan menjadi dasar tuntutan, tentu harus dapat diperlihatkan serta dibuktikan secara jelas di persidangan,” kata Soegiharto, yang dikenal sebagai Hoky, setelah sidang.

Gugatan tersebut berawal dari persoalan kewajiban Sally Chandra kepada 29 kreditur atau toko komputer di kawasan Mangga Dua dengan total nilai Rp3,32 miliar. Salah satu tagihan berasal dari FCS yang dikaitkan dengan James Tono sebesar Rp159,009 juta.

Dalam uraian gugatan, disebutkan bahwa pada 11 April 2026 terdapat kesepakatan penyelesaian secara lisan senilai Rp60 juta. Dua hari kemudian, Sally disebut mentransfer Rp55,65 juta ke rekening BCA atas nama James Tono.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Penggugat juga menguraikan adanya komunikasi melalui WhatsApp dan surat pernyataan mengenai opsi penyelesaian tunai sebesar 35% dari total kerugian James Tono. Namun, Penggugat mendalilkan kesepakatan tersebut kemudian dibatalkan oleh James Tono, yang kembali meminta pembayaran penuh.

Baca Juga:  Satelit GEOS Rekam Dahsyatnya Kebakaran Hutan Terbesar ke-4 di California: 6.500 Petugas Berjuang Melawan Api

Sally selanjutnya mengaitkan Surat Perjanjian Investor tertanggal 10 April 2026 dengan klausul penalti 100 kali lipat. Nilai yang disebut dalam perhitungan tersebut mencapai Rp5,565 miliar, sementara tuntutan kerugian yang dicantumkan sebesar Rp5.560.968.150.

Hingga sidang 29 Oktober, menurut pihak Tergugat I, dokumen P-5 belum dapat diperlihatkan. Dalam persidangan disebutkan bahwa kuasa hukum Penggugat masih mencari dokumen tersebut.

- Iklan Google -

James Tono sebelumnya telah meminta agar bukti itu dilengkapi dan disampaikan melalui e-Court. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk menyerahkannya hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 12 November 2026.

Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Dr. Sriti Hesti, dengan hakim anggota Victor Suryadipta dan Masduki.

Dua laporan polisi diajukan sebagai bukti

Hoky mengatakan pendampingannya terhadap James Tono merupakan bagian dari penanganan persoalan yang melibatkan sejumlah kreditur. Selain James, ia juga mendampingi Herman Kisto, Gunawan, Theresia Avilia Warti, dan Juwandi Sulianto.

Dalam persidangan, James mengajukan dua laporan polisi sebagai bukti, yakni laporan bernomor LP/B/1319/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Mei 2026 dan LP/B/1431/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Mei 2026.

Menurut Hoky, kedua laporan tersebut dapat membantu memberikan gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan persoalan para kreditur. Ia meminta seluruh bukti dan keterangan para pihak diperiksa secara objektif.

Sementara itu, James menyatakan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila dokumen P-5 tidak disampaikan hingga batas waktu yang diberikan majelis hakim. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melaporkan dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam surat gugatan, apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.

Hoky menegaskan bahwa tuntutan dengan nilai miliaran rupiah harus didukung dokumen yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Pemkot Makassar Ingatkan Bahaya Bangunan di Atas Drainase

Pengujian terhadap keberadaan, isi, dan keabsahan perjanjian tersebut akan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembuktian. Sementara itu, pokok gugatan dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti serta pertimbangan majelis hakim.

(*/red)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *