Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kasus Investasi Bodong Si Raja Voucher dalam Sorotan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Kasus Investasi Bodong Si Raja Voucher dalam Sorotan
HukumBeritaNasionalPeristiwa

Kasus Investasi Bodong Si Raja Voucher dalam Sorotan

Terakhir diperbarui: 2025/03/20 at 11:43 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 20 Maret 2025
Share
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
SHARE

mediapesan.com – Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan, Direktur Utama PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), kini tengah menjadi sorotan publik.

Contents
Modus Operandi: Bilyet Investasi Tanpa IzinKerugian Miliaran Rupiah dan Upaya PKPUPenyelidikan oleh Polda Metro Jaya

Hengky, yang dikenal sebagai “Si Raja Voucher,” diduga telah menipu lebih dari 300 investor dengan total kerugian mencapai Rp362 miliar.

Skema investasi yang digunakan berbasis bilyet yang ternyata tidak sah, dengan menjadikan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

Modus Operandi: Bilyet Investasi Tanpa Izin

PT UCS, yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan, menguasai sekitar 2,7 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk atau sekitar 37% kepemilikan perusahaan tersebut.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Namun, pada tahun 2018, PT UCS telah menggadaikan saham tersebut ke Bank Sinar Mas.

Meski dalam status jaminan, pada periode 2019 hingga 2020, PT UCS tetap menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

Padahal, penerbitan bilyet ini tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah lebih dulu digadaikan.

Akibatnya, investor yang menanamkan dana mereka dalam skema ini mengalami kerugian besar.

Kerugian Miliaran Rupiah dan Upaya PKPU

Lebih dari 300 investor menjadi korban dalam kasus ini, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp362 miliar. Merasa dirugikan, para investor mulai menuntut pengembalian dana mereka.

Namun, alih-alih bertanggung jawab, Hengky Setiawan justru mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan akhirnya membawa PT UCS ke proses kepailitan.

Langkah ini diduga sebagai strategi Hengky untuk menghindari kewajiban membayar kembali dana investor.

Baca Juga:  Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol

Dengan status pailit, klaim dari para korban menjadi semakin sulit untuk direalisasikan.

Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya

Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung.

Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi, ujarnya.

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan penipuan yang dilakukan Hengky Setiawan serta memberikan kepastian hukum bagi para investor yang menjadi korban.

Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan menunjukkan betapa rentannya para investor terhadap skema investasi ilegal.

Tanpa pengawasan ketat dan perizinan resmi dari OJK, praktik semacam ini dapat merugikan banyak pihak.

Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. ***

Tag #InvestasiBodong, #SiRajaVoucher
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ketika hukum bertemu kemanusiaan di Makassar, Maret 2025. Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan: Restorative Justice dalam Kasus Pencopetan di Makassar
BERITA BERIKUTNYA Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat Forum Lintas Perangkat Daerah (RKPD) pada Rabu lalu, 19 Maret 2025. RKPD Toraja Utara 2026: Akankah Perencanaan Pembangunan Benar-Benar Inklusif?
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Iran tutup wilayah udara tenggara untuk penerbangan sipil pada 1 hingga 2 Juni karena uji coba rudal. (@IranObserver0/ho)
InternasionalBeritaNasional

Iran Tutup Wilayah Udara Tenggara untuk Uji Coba Rudal, Simulasikan Serangan ke Dekat Diego Garcia

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?