mediapesan.com – Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan, Direktur Utama PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), kini tengah menjadi sorotan publik.
Hengky, yang dikenal sebagai “Si Raja Voucher,” diduga telah menipu lebih dari 300 investor dengan total kerugian mencapai Rp362 miliar.
Skema investasi yang digunakan berbasis bilyet yang ternyata tidak sah, dengan menjadikan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.
Modus Operandi: Bilyet Investasi Tanpa Izin
PT UCS, yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya, Welly Setiawan, menguasai sekitar 2,7 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk atau sekitar 37% kepemilikan perusahaan tersebut.
Namun, pada tahun 2018, PT UCS telah menggadaikan saham tersebut ke Bank Sinar Mas.
Meski dalam status jaminan, pada periode 2019 hingga 2020, PT UCS tetap menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.
Padahal, penerbitan bilyet ini tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah lebih dulu digadaikan.
Akibatnya, investor yang menanamkan dana mereka dalam skema ini mengalami kerugian besar.
Kerugian Miliaran Rupiah dan Upaya PKPU
Lebih dari 300 investor menjadi korban dalam kasus ini, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp362 miliar. Merasa dirugikan, para investor mulai menuntut pengembalian dana mereka.
Namun, alih-alih bertanggung jawab, Hengky Setiawan justru mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan akhirnya membawa PT UCS ke proses kepailitan.
Langkah ini diduga sebagai strategi Hengky untuk menghindari kewajiban membayar kembali dana investor.
Dengan status pailit, klaim dari para korban menjadi semakin sulit untuk direalisasikan.
Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung.
Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana yang terjadi, ujarnya.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan penipuan yang dilakukan Hengky Setiawan serta memberikan kepastian hukum bagi para investor yang menjadi korban.
Kasus investasi bodong yang melibatkan Hengky Setiawan menunjukkan betapa rentannya para investor terhadap skema investasi ilegal.
Tanpa pengawasan ketat dan perizinan resmi dari OJK, praktik semacam ini dapat merugikan banyak pihak.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. ***