Makassar, 29 April (Mediapesan) – Seorang kuasa hukum di Makassar menuduh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian finansial puluhan juta rupiah terhadap kliennya.
Dalam konferensi pers pada Senin (28/4), Wawan Nur Rewa, kuasa hukum Saliah (40), menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian besar setelah diarahkan oleh seorang oknum pegawai, berinisial RMS, untuk membuka usaha makanan di dalam lapas.
Kami menggelar konferensi pers untuk menindaklanjuti kasus klien kami, Saliah, yang menjadi korban kerugian akibat tindakan oknum di Lapas Kelas I Makassar, ujar Wawan kepada wartawan di sebuah warung kopi di Makassar.
Menurut Wawan, Saliah menginvestasikan dana pribadi untuk berjualan makanan kepada narapidana, namun seluruh transaksi dikendalikan oleh RMS.
Hasil penjualan tersebut tidak pernah diterima oleh Saliah.
Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp80 juta hingga Rp90 juta.
Upaya mediasi dengan pihak lapas tidak membuahkan hasil, sehingga pihak kuasa hukum mengirimkan somasi disertai bukti-bukti seperti catatan transaksi dan percakapan dengan narapidana.
Ada dugaan kuat terjadi pembiaran, bahkan keterlibatan aktif dari oknum pegawai lapas, tegas Wawan, seraya menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lapas, termasuk penggunaan telepon seluler secara bebas oleh narapidana untuk melakukan transaksi.
Dalam konferensi pers tersebut, Saliah mengonfirmasi bahwa ia telah mencabut kuasa dari pengacara sebelumnya pada 26 April lalu dan kini resmi didampingi oleh Wawan Nur Rewa.
Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan arena mencari keuntungan pribadi bagi oknum, kata Wawan, mendesak Presiden RI dan Menteri Hukum dan HAM untuk menindak tegas para pelaku.
Wawan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut sanksi administratif, tetapi juga meminta pertanggungjawaban pidana.
Pihak Lapas Kelas I Makassar dan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan atas tuduhan ini.
Saliah menambahkan bahwa, meskipun ada kesepakatan bagi hasil untuk tiga bulan, ia tidak pernah menerima pembayaran, bahkan setelah hampir empat bulan beroperasi.
Kami menggunakan modal sendiri, namun bukannya mendapat keuntungan, justru mengalami kerugian besar, ujar Saliah.
Kasus ini kembali mengangkat persoalan tata kelola di dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Wawan berjanji akan terus mengawal proses hukum demi keadilan bagi kliennya dan untuk mendorong reformasi sistemik di lapas. ***