mediapesan.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali menunjukkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang siap edar, dengan total 37 saset diamankan dari tangan dua pria.
Pengungkapan ini terjadi pada Jumat malam, 11 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Tim Opsnal Satnarkoba menangkap dua tersangka di Lingkungan Jawi-jawi, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MA alias A (21), warga Jawi-jawi, Desa Polewali, serta HG alias H (28), warga BTN Sam-sam, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Informasi masyarakat sangat membantu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami langsung bergerak dan mengamankan dua orang tanpa perlawanan, bersama 37 saset sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening, ujar AKP Syamsuddin, Senin (14/4/2025).
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut milik keduanya, dan diperoleh dari seorang pemasok yang kini dalam penyelidikan.
Menariknya, pelaku mengaku memasarkan sabu melalui media sosial Instagram, dengan metode “sistem tempel” di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Ini menjadi perhatian serius, karena modus penjualan menggunakan media sosial menunjukkan perkembangan metode peredaran yang semakin modern, tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain: dua unit timbangan digital, satu plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, barang bukti narkotika telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung sabu dengan berat bersih 5,3214 gram.
Pihak Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum. ***