Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron

Reporter Burung Hantu
Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho/mp)

MEDIAPESANSeorang pria berusia 21 tahun, berinisial AA alias Ipin, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Benda, Polres Metro Tangerang Kota, usai diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) pukul 09.30 WIB di area parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

AA ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua orang pelaku curanmor di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi Baru.

Salah satu dari mereka berhasil diamankan, sementara satu lainnya, berinisial F, melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

- Iklan Google -

Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menyampaikan bahwa tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian segera melakukan patroli usai menerima laporan tersebut.

Ketika melintas di lokasi, anggota melihat salah satu pelaku mengendarai motor curian jenis Honda Beat. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Neglasari, kata Rokmatulloh, Jumat (9/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tujuh butir peluru kaliber 9mm.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Selain itu, ditemukan empat kunci letter T dengan 32 mata kunci—alat yang kerap digunakan dalam aksi curanmor.

Hasil interogasi mengungkap bahwa AA dan rekannya telah mencuri satu unit motor di lokasi tersebut, dan mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 26 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Serangan Brigade Martir Al-Aqsa di Gaza Utara Menghancurkan Pasukan Musuh

Rinciannya, 11 kali di Kecamatan Tangerang, 8 kali di Cipondoh, dan 7 kali di Teluknaga.

- Iklan Google -

Polisi juga menyita empat unit sepeda motor Honda matic lainnya dari hasil pengembangan penyidikan.

IMG 20250509 WA1218 scaled

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku F masih terus dilakukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, pungkas Kapolsek.

(sp/bahri)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *