Oleh: Firdaus
Jakarta – Ada pertanyaan politik yang sering kali terdengar terlalu dini untuk dibicarakan. Tetapi justru karena terlalu dini itulah ia penting diuji: apa yang terjadi jika kursi Wakil Presiden Republik Indonesia benar-benar kosong di tengah masa jabatan?
Pertanyaan itu kembali menemukan relevansinya setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK antara lain menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden.
KPU, sebagai termohon, telah mempersoalkan kewenangan MK untuk mengadili substansi permohonan tersebut. Menurut KPU, perkara yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu sebagaimana kewenangan MK dalam perkara PHPU.
Dengan demikian, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum, status Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berada dalam kerangka konstitusional yang berlaku.
Tetapi konstitusi tidak hanya bekerja ketika keadaan berjalan normal. Ia juga harus siap menghadapi keadaan luar biasa.
Di sinilah skenario kursi kosong Merdeka Barat menjadi menarik.
Ketika kursi nomor dua kosong
UUD 1945 sebenarnya memberikan jawaban yang cukup jelas.
Pasal 8 ayat (2) menyebut, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR wajib menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Artinya, secara hukum dasar, kekosongan kursi Wakil Presiden bukanlah lubang tanpa dasar hukum. Ada mekanisme pengisiannya.
Masalahnya bukan semata-mata bagaimana kursi itu diisi.
Masalah yang lebih besar adalah siapa yang menentukan dua nama yang akan diletakkan di atas meja MPR?
Di titik inilah teks konstitusi bertemu dengan politik.
Presiden mengusulkan dua calon. MPR memilih salah satunya. Tetapi Presiden tidak bekerja di ruang hampa, begitu pula MPR. Keduanya berada di tengah konfigurasi partai politik, koalisi pemerintahan dan kalkulasi kekuasaan yang berubah dari waktu ke waktu.
Konstitusi menyediakan prosedur. Politik akan menentukan bagaimana prosedur itu dinegosiasikan.
Dan sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa ruang di antara dua hal tersebut bisa sangat lebar.
Impeachment bukan pintu yang mudah dibuka
Perlu pula membedakan antara kekosongan jabatan dan pemakzulan.
MPR memang memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan, tetapi prosesnya tidak dapat dipotong menjadi keputusan politik sederhana.
UUD 1945 mensyaratkan adanya pendapat DPR, kemudian proses pemeriksaan di MK. Jika MK menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden, proses tersebut dapat diteruskan ke MPR. MPR kemudian wajib bersidang untuk memutuskan usul pemberhentian tersebut.
Karena itu, menyebut setiap sengketa mengenai kelayakan seorang Wakil Presiden sebagai jalan langsung menuju pemakzulan jelas terlalu sederhana.
Namun, perkara Gibran membuka pertanyaan yang lebih besar: seberapa jauh kewenangan MK dapat menjangkau persoalan syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah pasangan calon telah memenangkan pemilu, dilantik dan menjalankan pemerintahan?
Itulah persoalan konstitusional yang kini berada di meja hakim.
Dan jawabannya akan memiliki konsekuensi yang jauh melampaui satu nama.
Lalu bagaimana jika Presiden mangkat?
Pertanyaan paling menarik justru muncul di ujung tulisan ini.
Bagaimana jika garis takdir mengambil jalur yang sama sekali berbeda?
Bagaimana jika Presiden mangkat ketika MK belum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut?
Konstitusi memberikan mekanisme untuk situasi itu.
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden digantikan oleh Wakil Presiden sampai akhir masa jabatan.
Dengan demikian, apabila pada saat itu Gibran masih sah menduduki jabatan Wakil Presiden, secara tekstual dialah yang menggantikan Presiden.
Tetapi apabila pada saat yang sama jabatan Wakil Presiden juga kosong, situasinya menjadi jauh lebih kompleks.
Pasal 8 ayat (3) mengatur bahwa apabila Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, pelaksana tugas kepresidenan dijalankan secara bersama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan. Selanjutnya, paling lambat 30 hari, MPR harus bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya.
Di sinilah skenario yang semula tampak seperti eksperimen hukum berubah menjadi persoalan ketatanegaraan yang sangat serius.
Bukan lagi soal siapa yang duduk di kursi Wakil Presiden.
Melainkan siapa yang memegang kendali negara ketika dua kursi tertinggi kekuasaan eksekutif sekaligus kosong.
Konstitusi membutuhkan lebih dari sekadar teks
Politik Indonesia kerap dipahami melalui siapa yang menang, siapa yang kalah dan siapa yang berada dalam koalisi mana.
Tetapi dalam keadaan luar biasa, ukuran sebenarnya dari sebuah sistem konstitusional adalah kemampuan institusi untuk tetap bekerja ketika aktor politiknya berubah.
Itulah sebabnya perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 patut dibaca bukan hanya sebagai sengketa mengenai dokumen pendidikan atau pencalonan seorang Wakil Presiden.
Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana negara menyelesaikan sengketa legitimasi ketika sebuah jabatan sudah terisi dan kekuasaan sudah berjalan?
Jawaban MK kelak akan menjadi bagian penting dari perdebatan itu.
Tetapi ada satu hal yang seharusnya tidak dilupakan.
Jabatan publik bukan milik seseorang, bukan milik partai, dan bukan pula milik koalisi. Ia adalah jabatan konstitusional yang legitimasi akhirnya bersumber dari hukum dan rakyat.
Karena itu, ketika kita membayangkan kursi Merdeka Barat kosong, yang seharusnya pertama-tama kita pikirkan bukan siapa elite yang paling mungkin mengisinya.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah konstitusi kita cukup kuat untuk memastikan bahwa kursi itu diisi melalui hukum, bukan semata-mata melalui transaksi kekuasaan?
Sebab pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya nasib seorang Wakil Presiden.
Yang sedang diuji adalah daya tahan republik ketika takdir politik berjalan di luar skenario yang telah disiapkan. (*)

