Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: 2 Tersangka Korupsi Kasus Ronald Tannur Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > 2 Tersangka Korupsi Kasus Ronald Tannur Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat
BeritaNasionalPeristiwa

2 Tersangka Korupsi Kasus Ronald Tannur Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat

Terakhir diperbarui: 2025/01/09 at 12:27 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 9 Januari 2025
Share
Kedua tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi suap yang bertujuan mempengaruhi proses peradilan perkara Ronald Tannur.
Dua tersangka korupsi kasus Ronald Tannur diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat, (8/1/2025). (wakomindo/ho/mp)
SHARE

Jakarta (mediapesan) – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Contents
Tersangka dan Kronologi KasusDistribusi Uang SuapPasal yang DisangkakanLangkah Selanjutnya(tim)

Korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu lalu (8/1/2025).

Tersangka dan Kronologi Kasus

Tersangka dalam kasus ini adalah LR dan MW.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, kedua tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi suap yang bertujuan mempengaruhi proses peradilan perkara Ronald Tannur.

Kasus bermula pada Oktober 2023, ketika MW bersama saksi Fabrizio Revan Tannur menemui LR di Surabaya untuk membahas pengurusan perkara.

MW menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada LR hingga Agustus 2024 untuk memuluskan kasus tersebut.

Pada Januari 2024, LR diduga meminta saksi ZR untuk mempertemukan dirinya dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya guna memastikan majelis hakim yang akan menangani perkara.

Berdasarkan hasil pertemuan, diketahui bahwa majelis hakim terdiri dari saksi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Distribusi Uang Suap

LR menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada saksi Erintuah Damanik pada Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Uang tersebut kemudian dibagi oleh Erintuah kepada Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain itu, sejumlah uang juga dialokasikan untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan panitera Siswanto, meski belum diserahkan.

Pada Juli 2024, majelis hakim memutuskan terdakwa Ronald Tannur bebas.

Baca Juga:  Kasus Persekusi di Surabaya, Pengamat: Polisi Harus Tegas!

Namun, tindakan tersebut berbuntut pada keputusan Komisi Yudisial pada Agustus 2024, yang menyatakan bahwa ketiga hakim telah melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka LR dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka MW dikenai pasal serupa, baik secara primair maupun subsidiair.

 

Langkah Selanjutnya

Tim Jaksa Penuntut Umum kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan keadilan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam sistem peradilan di Indonesia, sekaligus menggarisbawahi ancaman serius korupsi dalam lembaga negara. ***

(tim)

Tag Gratifikasi, Kasus, Korupsi, Suap
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ustadz Muhammad Yusuf, S.Sos.I., M.A. (dok.mp) Keutamaan Istighfar: Begini Penjelasan Ustadz Muhammad Yusuf
BERITA BERIKUTNYA Kepala Desa Kalukubodo menyalurkan bantuan 680 ekor bebek petelur kepada warga Desa Kalukubodo, (9/1/2025). (foto kolase) Kepala Desa Kalukubodo Salurkan 680 Bebek Petelur untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
GAMKI Sulawesi Selatan mengusung program pendidikan transformatif, Mei 2025.
GAMKI Sulsel Usung Program Pendidikan Transformatif di Forum Nasional
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Israel tutup wilayah udara usai serangan AS ke Iran, (22/6/2025). (geopolitics_live/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Israel Tutup Wilayah Udara Usai Serangan AS ke Iran, Tapi Jalur Darat Tetap Dibuka

22 Juni 2025
Satuan Perhubungan Kodam XIV/Hasanuddin meluncurkan program siaran radio bertajuk Cari Tenar (Carita Tentara Makassar) bekerja sama dengan Radio Al-Ikhwan 101.90 FM Makassar, Juni 2025.
BeritaLifestyleSeputar KotaSosial

Kodam Hasanuddin Gandeng Radio Lokal Siarkan Program “Cari Tenar”

22 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
BeritaEkonomiNasionalPeristiwaSosial

Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial

22 Juni 2025
St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?