mediapesan.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengapresiasi langkah cepat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan antara Weldi Sumantri dan PT Bumi Pratama Khatulistiwa, anak usaha Wilmar International Ltd.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyebut respons cepat ini sebagai angin segar bagi pencari keadilan.
Kami belum pernah melihat Pimpinan DPR sebelumnya merespon secepat ini. Kami memberikan apresiasi yang tinggi, ujarnya di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada hari yang sama, Komisi III meminta Kabid Propam Polda Kalimantan Barat mengevaluasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dugaan penyerobotan lahan di Desa Kuala Mandor B, Kalimantan Barat.
Ada indikasi penyalahgunaan kode etik Polri dan dugaan suap oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa dalam penerbitan SP3 tersebut.
Selain itu, Komisi III mendukung upaya mediasi antara Weldi Sumantri dan perusahaan terkait untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi dan kompensasi atas penggunaan lahan selama 23 tahun.
DPR akan memanggil pihak PT Bumi Pratama Khatulistiwa guna mencari solusi.
Weldi sebelumnya telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto pada 17 Maret 2025.
Dalam suratnya, ia mengungkapkan penderitaan keluarganya setelah kebun karet mereka diserobot dan diubah menjadi perkebunan sawit oleh perusahaan.
Kami mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp576,5 miliar, ujar Yusri, mengutip isi surat Weldi.
Pihaknya juga berharap Presiden dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa ini secara damai sesuai peraturan yang berlaku. ***