Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Reading: Redam Kontroversi Kasus Timah, BPK Harus Hitung Kembali Kerugian Negara Rp300 Triliun
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donor Dashboard
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Opini > Redam Kontroversi Kasus Timah, BPK Harus Hitung Kembali Kerugian Negara Rp300 Triliun
OpiniNasionalPeristiwa

Redam Kontroversi Kasus Timah, BPK Harus Hitung Kembali Kerugian Negara Rp300 Triliun

Terakhir diperbarui: 2025/01/07 at 2:49 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 7 Januari 2025
Share
Ir. Soegiharto Santoso, SH.
Ir. Soegiharto Santoso, SH.
SHARE

Oleh: Ir. Soegiharto Santoso, SH.

Contents
Kerugian Negara vs. Kerugian Keuangan NegaraSumber Data DipertanyakanBPK Perlu Turun TanganKeadilan dan Kepastian Hukum

(Waketum DPP SPRI, Pemimpin Redaksi Media Biskom dan Guetilang, serta Waketu Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa)

 

Jakarta – Sorotan tajam mengarah pada putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung, yang melibatkan PT Timah Tbk.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Putusan 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis dinilai terlalu ringan, terutama mengingat kerugian negara yang disebut mencapai Rp300 triliun.

Presiden RI, Prabowo Subianto, menyatakan ketidakpuasannya dengan vonis tersebut dan bahkan menyarankan hukuman hingga 50 tahun penjara.

Pernyataan ini memicu kontroversi luas, baik di kalangan masyarakat maupun pakar hukum.

Di balik keributan ini, muncul satu isu mendesak: apakah angka kerugian negara sebesar Rp300 triliun itu benar-benar akurat?

Kerugian Negara vs. Kerugian Keuangan Negara

Perbedaan mendasar antara “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” menjadi kunci untuk memahami kasus ini.

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, istilah “kerugian keuangan negara” secara spesifik digunakan untuk merujuk pada kerugian yang dapat dihitung berdasarkan audit instansi berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Pasal 32 UU Tipikor, kerugian negara harus dapat dibuktikan secara konkret, bukan hanya berdasar potensi.

Namun, sejumlah ahli mempertanyakan keabsahan angka Rp300 triliun yang diungkap Jaksa Agung.

Ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, bahkan menyoroti risiko ketidakadilan jika data awal bermasalah.

Jika kerugian negara itu hanya berupa potensi, bukan riil, bagaimana pembuktian hukumnya? Data yang salah akan menghasilkan disparitas hukuman, dan itu melukai rasa keadilan, ungkap Romli.

Sumber Data Dipertanyakan

Profesor Sudarsono Soedomo dari Institut Pertanian Bogor turut mengkritik validitas data kerugian.

Baca Juga:  Wali Kota Makassar Tegur Pengendara di Jalan Dr. Leimena, Picu Reaksi Publik

Menurutnya, angka Rp300 triliun lebih mencerminkan potensi kerugian yang mencakup dampak lingkungan dan ekonomi jangka panjang, bukan kerugian keuangan langsung.

Kejaksaan Agung harus lebih berhati-hati. Angka ini mungkin terlalu tinggi karena didasarkan pada data tidak valid. Potensi kerugian tidak bisa disamakan dengan kerugian keuangan nyata, jelas Sudarsono.

BPK Perlu Turun Tangan

Di tengah ketidakpastian ini, penting bagi BPK untuk mengambil peran aktif.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menghitung kerugian negara, BPK harus memastikan angka kerugian yang diaudit benar-benar mencerminkan realitas.

Langkah ini bukan hanya memperjelas dasar hukum vonis pengadilan, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Sebab, vonis yang rendah terhadap terdakwa seperti Harvey Moeis bisa jadi disebabkan oleh lemahnya pembuktian terkait kerugian negara yang dituduhkan.

IMG 20250107 WA0726

Keadilan dan Kepastian Hukum

Vonis ringan dalam kasus ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ekspektasi publik, tuntutan jaksa, dan putusan hakim.

Jika memang kerugian negara terbukti mencapai Rp300 triliun, hukuman yang lebih berat akan mencerminkan keadilan.

Namun, jika angka tersebut tidak akurat, penting bagi semua pihak untuk mengoreksi narasi yang sudah terlanjur menyebar.

Untuk itu, transparansi dan akurasi data menjadi kunci utama.

Tanpa ini, polemik akan terus berlanjut, dan masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum. ***

Tag Kasus_Timah, Kontroversi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ketua DPD GWI bersama pengurus bersilaturahmi ke rumah Dewan Penasehat GWI. (Dok. GWI/HO) Ketua DPD GWI Bersama Pengurus Bersilaturahmi ke Rumah Dewan Penasehat GWI
BERITA BERIKUTNYA Rotasi strategis di Polres Pelabuhan Makassar, (6/1/2025).  Rotasi Strategis di Polres Pelabuhan Makassar (2025): Tiga PJU dan Satu Kapolsek Resmi Sertijab
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Victoria Furtuna, pemimpin partai Moldova Mare (Moldova Raya), Minggu (18/5/2025). (geopolitics_live/ho)
InternasionalBeritaNasional

Pemimpin Partai Nasionalis Moldova Serukan Pemulihan Akses ke Laut Hitam, Pertanyakan Perbatasan dengan Ukraina

20 Mei 2025
Penampakan tumpukan sampah di lorong-lorong Bontoduri, sebuah wilayah padat penduduk di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, (20/5/2025).
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Sampah di Makassar: Tumpukan Limbah, Dugaan Pungli, dan Janji yang Tak Terealisasi?

20 Mei 2025
Jurnalis Palestina, Mohammed Amin Abu Farhana, yang dikenal juga dengan nama Abu Daqqa tewas dalam serangan pesawat tak berawak Israel di wilayah Abasan, sebelah timur Khan Younis, Jalur Gaza bagian selatan, Mei 2025. (qudsn/ho)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Jurnalis Gaza Tewas dalam Serangan Drone di Gaza Selatan

20 Mei 2025
Polisi Gowa tangkap pria ini terkait kasus pornografi dan pengancaman via aplikasi pesan, (20/5/2025). (Polres Gowa/HO/MP)
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Gagal Dipalak, Korban Diancam Sebar Video: Pelaku Diciduk Polisi

20 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?