Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Redam Kontroversi Kasus Timah, BPK Harus Hitung Kembali Kerugian Negara Rp300 Triliun
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Opini > Redam Kontroversi Kasus Timah, BPK Harus Hitung Kembali Kerugian Negara Rp300 Triliun
OpiniNasionalPeristiwa

Redam Kontroversi Kasus Timah, BPK Harus Hitung Kembali Kerugian Negara Rp300 Triliun

Terakhir diperbarui: 2025/01/07 at 2:49 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 7 Januari 2025
Share
Ir. Soegiharto Santoso, SH.
Ir. Soegiharto Santoso, SH.
SHARE

Oleh: Ir. Soegiharto Santoso, SH.

Contents
Kerugian Negara vs. Kerugian Keuangan NegaraSumber Data DipertanyakanBPK Perlu Turun TanganKeadilan dan Kepastian Hukum

(Waketum DPP SPRI, Pemimpin Redaksi Media Biskom dan Guetilang, serta Waketu Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa)

 

Jakarta – Sorotan tajam mengarah pada putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung, yang melibatkan PT Timah Tbk.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Putusan 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis dinilai terlalu ringan, terutama mengingat kerugian negara yang disebut mencapai Rp300 triliun.

Presiden RI, Prabowo Subianto, menyatakan ketidakpuasannya dengan vonis tersebut dan bahkan menyarankan hukuman hingga 50 tahun penjara.

Pernyataan ini memicu kontroversi luas, baik di kalangan masyarakat maupun pakar hukum.

Di balik keributan ini, muncul satu isu mendesak: apakah angka kerugian negara sebesar Rp300 triliun itu benar-benar akurat?

Kerugian Negara vs. Kerugian Keuangan Negara

Perbedaan mendasar antara “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” menjadi kunci untuk memahami kasus ini.

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, istilah “kerugian keuangan negara” secara spesifik digunakan untuk merujuk pada kerugian yang dapat dihitung berdasarkan audit instansi berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Pasal 32 UU Tipikor, kerugian negara harus dapat dibuktikan secara konkret, bukan hanya berdasar potensi.

Namun, sejumlah ahli mempertanyakan keabsahan angka Rp300 triliun yang diungkap Jaksa Agung.

Ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, bahkan menyoroti risiko ketidakadilan jika data awal bermasalah.

Jika kerugian negara itu hanya berupa potensi, bukan riil, bagaimana pembuktian hukumnya? Data yang salah akan menghasilkan disparitas hukuman, dan itu melukai rasa keadilan, ungkap Romli.

Sumber Data Dipertanyakan

Profesor Sudarsono Soedomo dari Institut Pertanian Bogor turut mengkritik validitas data kerugian.

Baca Juga:  Kontroversi Sertifikat Tanah di Enrekang

Menurutnya, angka Rp300 triliun lebih mencerminkan potensi kerugian yang mencakup dampak lingkungan dan ekonomi jangka panjang, bukan kerugian keuangan langsung.

Kejaksaan Agung harus lebih berhati-hati. Angka ini mungkin terlalu tinggi karena didasarkan pada data tidak valid. Potensi kerugian tidak bisa disamakan dengan kerugian keuangan nyata, jelas Sudarsono.

BPK Perlu Turun Tangan

Di tengah ketidakpastian ini, penting bagi BPK untuk mengambil peran aktif.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menghitung kerugian negara, BPK harus memastikan angka kerugian yang diaudit benar-benar mencerminkan realitas.

Langkah ini bukan hanya memperjelas dasar hukum vonis pengadilan, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Sebab, vonis yang rendah terhadap terdakwa seperti Harvey Moeis bisa jadi disebabkan oleh lemahnya pembuktian terkait kerugian negara yang dituduhkan.

IMG 20250107 WA0726

Keadilan dan Kepastian Hukum

Vonis ringan dalam kasus ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ekspektasi publik, tuntutan jaksa, dan putusan hakim.

Jika memang kerugian negara terbukti mencapai Rp300 triliun, hukuman yang lebih berat akan mencerminkan keadilan.

Namun, jika angka tersebut tidak akurat, penting bagi semua pihak untuk mengoreksi narasi yang sudah terlanjur menyebar.

Untuk itu, transparansi dan akurasi data menjadi kunci utama.

Tanpa ini, polemik akan terus berlanjut, dan masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum. ***

Tag Kasus_Timah, Kontroversi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ketua DPD GWI bersama pengurus bersilaturahmi ke rumah Dewan Penasehat GWI. (Dok. GWI/HO) Ketua DPD GWI Bersama Pengurus Bersilaturahmi ke Rumah Dewan Penasehat GWI
BERITA BERIKUTNYA Rotasi strategis di Polres Pelabuhan Makassar, (6/1/2025).  Rotasi Strategis di Polres Pelabuhan Makassar (2025): Tiga PJU dan Satu Kapolsek Resmi Sertijab
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
Kasus dugaan eksploitasi dan pengabaian ini memicu perhatian publik serta desakan investigasi menyeluruh oleh lembaga negara. Kolase: Remaja SFNA kini berada dalam perlindungan kerabatnya setelah kabur dari Singapura.
Remaja di Makassar Mengaku Dieksploitasi Orang Tua, Kasus Memicu Tindakan Hukum
8 Juni 2025
Jurnalis Bayan Abu Sultan terluka ketika pendudukan Israel mengebom resor "Al-Baqa" di pantai Gaza.
Jurnalis Palestina Terluka dalam Serangan Udara Israel di Resor Pantai Gaza
30 Juni 2025
Surat tanda terima dari Forum Purnawirawan TNI untuk MPR dan DPR RI: Desak Pemakzulan Wapres Gibran.
Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Soroti Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Etika
5 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Tampak babi hutan mandi di jalan rusak Namlea, (1/7/2025).
PeristiwaBeritaNasional

Babi Hutan Mandi di Jalan Rusak Namlea, Warga: Pemda Buru Tutup Mata?

1 Juli 2025
IMG 20250701 WA0467
HukumBeritaNasional

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Akhiri 12 Tahun Sengketa Hukum Internal APKOMINDO

1 Juli 2025
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei peringatkan: Iran siap serang pangkalan militer iika diserang, Juli 2025. 
InternasionalBeritaNasional

Khamenei Peringatkan AS: Iran Siap Serang Pangkalan Militer Jika Diserang Lagi

1 Juli 2025
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Makassar di halaman Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa, 1 Juli 2025. (paul/mediapesan)
BeritaNasional

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Upacara dan Kenaikan Pangkat

1 Juli 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?