Insiden Laka Lantas di Jeneponto Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konflik Kepentingan Oknum Polisi

Reporter Burung Hantu
Insiden Laka Lantas di Jeneponto, Mei 2025. (sp/ho)

MEDIAPESAN, 11 Mei 2025 – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada beberapa waktu lalu (27/4) di Jalan Poros Jeneponto, Kecamatan Binamu, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keberpihakan aparat serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas.

Insiden melibatkan sebuah mobil Toyota Rush yang dikemudikan oleh pria berinisial S, bersama wartawan, Haris, serta beberapa anggota keluarga.

Menurut keterangan S, saat hendak mendahului kendaraan di depannya, ia telah menyalakan lampu sein kanan dan memberikan tanda kepada kendaraan dari arah berlawanan.

- Iklan Google -

Namun, sepeda motor Yamaha Nmax yang dikendarai Mulyadi (21) justru tetap melaju tanpa mengurangi kecepatan dan akhirnya menabrak bagian depan kanan mobil yang sudah dalam posisi berhenti.

Haris, yang berada di dalam kendaraan, segera mengambil tindakan cepat dengan meminta bantuan warga dan menghentikan sebuah mobil pick up untuk membawa korban ke rumah sakit.

Ia juga menghubungi tenaga medis dan mendampingi keluarga korban dalam pengurusan administrasi, termasuk ke pihak kepolisian dan Jasa Raharja.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Namun, selidik oleh tim awak media mengungkap dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam pertemuan dengan Kanit Gakkum Satlantas Polres Jeneponto, Ipda Abdullah, pihak kepolisian menyatakan bahwa pengendara motor telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kolase: Polres Jeneponto dan ilustrasi SIM, Mei 2025. (sp/ho)
Kolase: Polres Jeneponto dan ilustrasi SIM, Mei 2025. (sp/ho)

Pernyataan ini bertolak belakang dengan informasi yang diperoleh dari pihak rumah sakit dan pengakuan langsung Mulyadi, yang menyebut baru mengurus SIM pada tanggal 5 Mei 2025—delapan hari setelah kecelakaan.

- Iklan Google -

Peristiwa ini memunculkan dugaan bahwa pihak kepolisian tidak netral dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga:  Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan JD Korupsi Dana Kelurahan Padoang-doangan Pangkep 

Sejumlah saksi menyebut bahwa korban tampak berada di lingkungan kantor polisi saat informasi ini terungkap, yang memperkuat dugaan adanya upaya menutupi fakta.

Menanggapi hal ini, sejumlah aktivis dan mahasiswa Jeneponto menyayangkan sikap aparat yang dinilai tidak memahami atau mengabaikan aturan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Ini tercantum jelas dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas Sahier, kader HMI Komisariat sekaligus pengurus SPMP, melalui pesan singkat.

Seiring meningkatnya perhatian publik, sejumlah pihak menyerukan agar dilakukan audit internal terhadap penanganan kasus ini, serta menuntut agar proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa intervensi atau keberpihakan. ***

(arifin)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *