MEDIAPESAN.COM | Enrekang – Persoalan yang sebelumnya muncul terkait pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Kodim 1419/Enrekang disebut telah diselesaikan setelah pihak Dandim 1419/Enrekang dan Kiki melakukan komunikasi, klarifikasi serta mencapai kesepakatan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis tertanggal 20 September 2026.
Dalam surat itu, Kiki menyatakan tidak lagi memiliki persoalan dengan KDMP yang dikerjakannya, termasuk KDMP di Desa Buntu Sugi, Desa Sumillan, Desa Kadingeh dan Desa Pebaloran di wilayah Kodim 1419/Enrekang.
Kiki juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila masih terdapat persoalan terkait utang barang, material maupun jasa yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Dalam poin lainnya, surat pernyataan itu menyebut hak dan tuntutan kepada pihak Kodim 1419/Enrekang telah diselesaikan dan tidak ada lagi persoalan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, para pihak diharapkan menghormati penyelesaian yang telah dibuat dan tidak kembali memperluas persoalan yang dinyatakan telah selesai.
Pihak yang terkait juga menekankan pentingnya klarifikasi apabila kemudian muncul pernyataan atau pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah persoalan antara Kiki dan Kodim 1419/Enrekang masih berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah perbedaan persepsi serta menjaga keberlangsungan pembangunan program KDMP di wilayah Enrekang.
“Kalau memang sudah selesai, mari sama-sama menjaga agar persoalan ini tidak dibuka kembali,” demikian penegasan yang disampaikan dalam konteks penyelesaian tersebut.
Pihak terkait berharap kesepakatan yang telah dituangkan secara tertulis menjadi titik akhir persoalan dan seluruh pihak dapat memusatkan perhatian pada keberlanjutan program KDMP yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Surat pernyataan tersebut menjadi dasar bahwa para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian, sementara apabila terdapat persoalan baru, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui komunikasi dan klarifikasi sesuai fakta yang ada.

