Jakarta (mediapesan.com) – Poltekpar Makassar berhasil meraih penghargaan sebagai PPID pelaksana dengan kualifikasi “INFORMATIF” pada Anugerah Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2023.
Sertifikat dan piala penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dan diterima oleh Direktur Poltekpar Makassar Herry Rachmat Widjaja di Ballroom Sumba Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Penetapan Poltekpar Makassar meraih predikat informatif didasarkan atas monitoring dan evaluasi yang dilakukan dalam dua tahap, yang pertama adalah tahap kuesioner, dengan beberapa indikator penilaian. Kedua adalah tahap presentasi, dimana Poltekpar Makassar mempresentasikan pengelolaan informasi publik di depan tim penilai yang berasal dari PPID Utama Kemenparekraf dan Komisi Informasi Pusat.
Penyerahan penghargaan tersebut diserahkan pada acara Forum Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Biro Komunikasi Kemenparekraf. Dalam sambutannya Menparekraf mengatakan bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu pilar terpenting dari good governance atau tata kelola yang baik.
Direktur Poltekpar Makassar mengatakan, penganugerahan ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan oleh Biro Komunikasi Kemenparekraf dan Poltekpar Makassar berhasil meraih predikat infromatif bersama dua Kampus Poltekpar lainnya, yakni Medan dan Bandung.
“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melayani dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Poltekpar Makassar. Dengan peningkatan kualitas pelayanan tersebut kami berharap dapat mempertahankan predikat informatif ini di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Poltekpar Makassar telah memiliki layanan permohonan informasi publik secara daring. Layanan tersebut dihadirkan guna memudahkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Poltekpar Makassar dalam melayani masyarakat.
Pelayanan PPID Poltekpar Makassar secara daring dilakukan melalui situs ppid.poltekparmakassar.ac.id . Masyarakat dapat mengakses informasi publik, yakni informasi yang sifatnya wajib disediakan dan diumumkan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian apabila terdapat informasi publik yang belum tersedia pada situs tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui situs PPID Poltekpar Makassar dengan mengisi formulir pengajuan secara online. Permohonan yang masuk kemudian akan diproses oleh Petugas pelayanan PPID sesuai standar operasional pelayanan yang berlaku.
Selain menerima permohonan pelayanan informasi secara daring, PPID Poltekpar Makassar tetap melayani masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik secara tatap muka. Pelayanan secara tatap muka atau langsung dilakukan di konter pelayanan PPID yang terletak di Lantai 1 Gedung Rektorat Kampus Poltekpar Makassar.