mediapesan.com | Seorang pria beristri di Kabupaten Gowa tertunduk lesu setelah dilaporkan oleh korbannya pada Senin lalu, 24 Juni 2024, atas penyebaran foto dan video pornografi milik korban di media sosial.
Pria berinisial UD (38) ini tidak bisa berkutik saat diamankan oleh Unit Tipidter bersama Resmob Polda Sulsel dan Polres Gowa di rumahnya di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, pada Selasa (16/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.sos., S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (17/7/2024), mengungkapkan bahwa UD diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penyebaran foto dan video pornografi di media sosial.
UD telah mengakui perbuatannya. Pelaku dan korban hanya berteman di media sosial, tidak memiliki hubungan lebih dari itu, jelas AKP Bahtiar.
Menurut AKP Bahtiar, awalnya UD mengajak kenalan para korbannya melalui media sosial. Setelah mendapatkan nomor WhatsApp korban, UD meminta video call dengan konten yang tidak senonoh.
Selanjutnya, UD mengancam akan menyebarkan hasil video call tersebut di Facebook dan grup WhatsApp jika korban tidak mengikuti keinginannya.
UD menyebarkan dua foto hasil tangkapan layar dari video call dengan korban ke grup Facebook dan WhatsApp. Setelah empat hari, korban menghubungi pelaku meminta untuk menghapus postingan tersebut, ungkap AKP Bahtiar.
Korban menolak ajakan pelaku untuk bertemu dan memblokirnya, selanjutnya UD kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya.
UD bersama barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A16 kini diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dikenakan pasal 45 Ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ***