Enrekang (mediapesan) – Sebanyak 3.479 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilantik untuk Pilkada Serentak di Kabupaten Enrekang, (7/11/2024).
Pelantikan yang tersebar di 129 desa/kelurahan dan mencakup 12 kecamatan ini, dilaksanakan sesuai dengan Jadwal dan Tahapan Pembentukan KPPS yang diatur dalam PKPU No. 2 Tahun 2024.
Para petugas KPPS yang dilantik diambil sumpah dan janjinya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, khususnya dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan lancar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Dalam melaksanakan tugas di TPS, petugas KPPS akan dihadapkan pada berbagai tantangan dan kendala.
Oleh karena itu, mereka diharapkan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan serius.
Diharapkan, melalui persiapan ini, proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan aman, tertib, dan menjamin hak konstitusional masyarakat.
Momentum pengambilan sumpah ini diharapkan menjadi komitmen yang diwujudkan dalam integritas, profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab oleh para petugas KPPS selama melaksanakan tugas di TPS. ***