Tangerang (mediapesan) – Maraknya kegiatan pemasangan tiang dan kabel internet secara liar tanpa izin resmi di wilayah Kota Tangerang menjadi sorotan publik.
Aktivitas ini kerap dilakukan oleh sejumlah perusahaan penyedia layanan internet, yang mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam undang-undang tersebut, pemasangan tiang jaringan internet di kawasan permukiman maupun perkampungan diwajibkan untuk memperoleh izin resmi dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) setempat.
Namun, kenyataannya, kegiatan pemasangan tiang dan kabel internet ini tetap berlangsung tanpa mengikuti prosedur yang sah, memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Warga Keluhkan Ketidakpatuhan Perusahaan
Sejumlah warga mengaku terganggu dengan aktivitas ini.
Mereka menilai, selain tidak berizin, tiang-tiang yang dipasang sering kali mengganggu estetika lingkungan dan dapat membahayakan keselamatan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak penyedia layanan internet, dalam hal ini perwakilan dari perusahaan Moratel Oxygen, memberikan tanggapan yang justru memperkeruh suasana.
Salah satu karyawan bernama Bagus, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, menyampaikan tanggapan dengan nada tinggi.
Saya lagi di Depok. Sejak kejadian ini, kami malah seperti dijadikan ATM berjalan oleh media dan ormas, ujarnya, Sabtu (11/1/2025).
Pernyataan tersebut semakin menambah kekecewaan masyarakat terhadap sikap tidak kooperatif perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Tuntutan Penindakan Tegas
Reza, dari Tim Khusus Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyatakan harapannya agar Pemerintah Kota Tangerang segera mengambil langkah konkret.
Kami berharap pemerintah dan instansi terkait segera menindak tegas perusahaan penyedia internet nakal yang tidak mematuhi aturan. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum, tegas Reza.
Ia menambahkan, penegakan aturan harus dilakukan untuk melindungi hak dan kenyamanan masyarakat.
Jika tidak, situasi ini dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk bagi perusahaan lain yang melihat celah untuk melakukan pelanggaran serupa.
Peran Pemerintah Diperlukan
Masyarakat Kota Tangerang berharap agar dinas terkait, terutama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), bersama aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menertibkan pemasangan tiang dan kabel internet liar.
Langkah ini dinilai penting demi menciptakan keteraturan dan keadilan bagi seluruh pihak.
Melalui pemberitaan ini, warga menanti tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kota Tangerang. ***