mediapesan.com – Pengacara korban pembunuhan, Ojahan Sinurat, SH, menilai jalannya sidang perkara kematian Rusman Maralen Situngkir telah berlangsung secara objektif.
Ia mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini dengan profesional.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa lalu (11/3/2025) menghadirkan dua saksi pelapor, Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir.
Keterangan kedua saksi sempat dibantah oleh terdakwa, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, yang merupakan istri korban.
Menanggapi hal itu, Ojahan Sinurat menegaskan bahwa membantah keterangan saksi merupakan hak terdakwa.
Ada waktunya bagi terdakwa untuk memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim. Namun, dari keterangan saksi yang kita dengar tadi, mereka sudah menyampaikan kesaksian secara objektif, ujar Ojahan Sinurat kepada wartawan usai sidang.
Kesaksian Saksi Pelapor
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, SH, MH, serta Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha, SH, MH, dan Deny Syahputra, SH, MH, mengungkap sejumlah fakta berdasarkan keterangan saksi.
Haposan Situngkir menjelaskan bahwa dirinya menerima kabar duka tentang kematian adiknya, Rusman Maralen Situngkir, yang jenazahnya telah dibawa ke rumah sakit.
Ia kemudian bergegas ke rumah Anggiat Situngkir sebelum bersama-sama menuju RS Advent Medan untuk memastikan kondisi korban.
Di rumah sakit, mereka menanyakan kepada istri korban, yakni terdakwa, tentang penyebab kematian.
Terdakwa menjelaskan bahwa korban saat itu sedang mengelap mobil, lalu terdengar suara benturan keras, dan setelah dilihat, korban sudah terkapar, ungkap Haposan di persidangan.
Saksi lainnya, Anggiat Situngkir, sempat menanyakan apakah korban sudah divisum.
Namun, terdakwa menolak dengan alasan telah menyaksikan langsung kejadian tersebut sehingga tidak diperlukan visum maupun autopsi.
Saat tiba di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi melihat suasana sudah ramai.
Namun, mereka merasa penasaran dan mendatangi lokasi kejadian yang diklaim sebagai tempat kecelakaan.
Setelah dicek, mereka tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan di sana.
Kejanggalan di Lokasi dan Laporan ke Polisi
Merasa ada kejanggalan, kedua saksi kemudian menuju Polsek Helvetia untuk menanyakan laporan kecelakaan.
Di sana, mereka mendapat informasi bahwa petugas unit laka lantas masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah diarahkan ke TKP, mereka bertemu petugas dan kembali memastikan apakah ada laporan kecelakaan.
Petugas mengatakan bahwa tidak ada kecelakaan yang dilaporkan di lokasi tersebut, jelas saksi di persidangan.
Petugas kepolisian kemudian menyarankan agar keluarga membujuk istri korban untuk melakukan visum terhadap jenazah.
Namun, ketika kembali ke rumah duka dan menyampaikan saran tersebut, istri korban tetap bersikeras menolak.
Merasa ada sesuatu yang tidak wajar, pada 27 Maret 2024, Haposan Situngkir akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Helvetia atas nama keluarga.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan TKP oleh pihak kepolisian.
Tawaran Damai dari Terdakwa?
Dalam persidangan, Anggiat Situngkir mengungkap bahwa pada 28 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatanginya untuk meminta pencabutan laporan dan menawarkan mediasi.
Namun, klaim ini dibantah oleh terdakwa yang menyatakan bahwa kehadirannya bukan untuk mediasi, melainkan hanya ingin duduk bersama demi menjaga marwah keluarga.
Sidang kasus dugaan pembunuhan ini masih terus berlanjut, dan Majelis Hakim akan kembali mendengar keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam proses hukum yang tengah berjalan.