Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Orang Tua Korban Dugaan Malpraktik RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Orang Tua Korban Dugaan Malpraktik RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
BeritaHukumNasionalPeristiwa

Orang Tua Korban Dugaan Malpraktik RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Terakhir diperbarui: 2025/03/30 at 8:13 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 30 Maret 2025
Share
Kolase: Orang tua korban dugaan malpraktik RS Eka Hospital Bekasi ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Kuasa hukum keluarga korban, Advokat Iskandar Halim, S.H., M.H.
Kolase: Orang tua korban dugaan malpraktik RS Eka Hospital Bekasi ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Kuasa hukum keluarga korban, Advokat Iskandar Halim, S.H., M.H.
SHARE

mediapesan.com – Yessi Irmadani, orang tua dari ANP (8), korban dugaan malpraktik di RS Eka Hospital Bekasi, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang dianggap tidak berpihak pada anaknya.

Putusan nomor perkara 225/Pdt.G/2023 yang dikeluarkan PN Cikarang pada Februari 2025 lalu dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Advokat Iskandar Halim, S.H., M.H., menyatakan bahwa permohonan kasasi telah diajukan pada Kamis lalu, 27 Maret 2025.

Kita sudah ajukan permohonan kasasi atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum nomor 225/Pdt.G/2023 PN Cikarang. Pihak tergugat dalam kasus ini adalah RS Eka Hospital Bekasi, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bekasi, ungkap Iskandar Halim kepada media.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Kasus ini bermula dari dugaan malpraktik yang dialami ANP saat mendapatkan perawatan di RS Eka Hospital Bekasi.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, Yessi Irmadani menggugat pihak rumah sakit ke PN Cikarang.

Namun, putusan pengadilan tingkat pertama tidak mengakomodasi tuntutan keluarga korban.

Yessi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang meskipun membatalkan putusan PN Cikarang, tetap tidak sepenuhnya berpihak kepada korban.

Menurut Iskandar, putusan majelis hakim di tingkat pertama bertentangan dengan Undang-Undang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009.

Pasal 32 (q) undang-undang tersebut jelas menyatakan bahwa setiap pasien memiliki hak untuk menggugat rumah sakit apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar. Selain itu, Pasal 46 menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga kesehatan yang berdampak pada pasien, paparnya.

Iskandar juga menyoroti ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan di PN Cikarang.

RS Eka Hospital diwakili oleh PT Pelita, yang ditolak majelis hakim karena tidak memiliki legal standing untuk mewakili rumah sakit dalam perkara ini.

Baca Juga:  Pelindo Regional 4: Menggelar In-House Training Petugas P3K untuk Meminimalisir Dampak Kecelakaan Kerja

Dalam gugatan yang kini diajukan ke Mahkamah Agung, pihak keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar Rp3,1 miliar.

Kami berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil, mempertimbangkan kondisi ANP yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan harus menghadapi dampak dari dugaan malpraktik ini, pungkas Iskandar.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terhadap tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. ***

(tim)

Tag #Kasasi, #MahkamahAgung
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Surat Koalisi Keadilan untuk Perempuan. Dituduh Membunuh Suami, R Ajukan Praperadilan Gugat Polres Gowa
BERITA BERIKUTNYA LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menggelar kegiatan berbagi takjil bagi masyarakat di Manado. LSM GTI Berbagi Takjil di Manado, Sekaligus Nyatakan Sikap Soal RUU TNI
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

True Promise-3.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Target Strategis Israel Diserang dalam Operasi “True Promise-3”

22 Juni 2025
Rudal-rudal Iran.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Krisis Pertahanan Udara Israel: Tingkat Intersepsi Rudal Turun Drastis, Mengapa?

22 Juni 2025
Citra satelit situs Fordow milik Iran menunjukkan tanda-tanda dampak bom dan tanah runtuh setelah serangan AS. Trump mengatakan Fordow, Natanz, dan Isfahan "dihancurkan sepenuhnya" untuk mengakhiri ancaman nuklir Iran, Juni 2025. (JP/HO/MP)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Serangan AS Hantam Situs Nuklir Iran

22 Juni 2025
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Isyaratkan Opsi Penutupan Selat Hormuz

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?