MEDIAPESAN, Kota Tangerang – Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menuai kritik tajam dari kalangan pers menyusul pernyataannya yang terekam dalam video dan viral di media sosial.
Dalam pernyataan itu, ia meminta para kepala sekolah untuk tidak melayani konfirmasi dari wartawan—kecuali jika wartawan tersebut memiliki “tiga kartu”, istilah yang tidak jelas landasannya.
Dalam video tersebut, Aulia juga menyebut agar para kepala sekolah menolak wartawan maupun LSM yang tidak berasal dari “bidang” tertentu atau tidak memiliki afiliasi dengan organisasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).
Pernyataan yang Melanggar UU Pers?
Reaksi keras datang dari Syamsul Bahri, Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten.
Ia menyebut pernyataan Aulia sebagai “sesat dan menyesatkan publik”, serta berpotensi membahayakan posisi kepala sekolah yang menjadi narasumber media.
Akibat pernyataan itu, kepala sekolah bisa menolak wawancara atau klarifikasi. Padahal ini berbahaya jika ada indikasi pelanggaran dan informasi tak tersampaikan ke publik, ujar Syamsul kepada media, Rabu (11/6/2025).
Syamsul juga menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk penghalangan atau intimidasi.
Ia mengingatkan bahwa asosiasi pers yang diakui oleh Dewan Pers tidak hanya PWI, melainkan ratusan organisasi lain.
Pernyataan Wakil Wali Kota itu tidak berdasar dan bertentangan dengan semangat kebebasan pers di Indonesia, tambahnya.
Potensi Langkah Hukum
Lebih lanjut, GWI Banten mendesak Aulia untuk segera menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada insan pers.
Jika tidak, GWI membuka opsi untuk menempuh jalur hukum.
Video yang menunjukkan pernyataan Aulia kini telah beredar luas, dan memicu kekhawatiran bahwa pejabat publik tidak memahami kerangka hukum dan etika dalam menghadapi media.
Dalam video tersebut, Aulia juga menyinggung istilah “wartawan bodrek” tanpa penjelasan jelas, yang menurut Syamsul dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan profesi wartawan.
Transparansi dan Klarifikasi Diperlukan
GWI juga mempertanyakan apakah pernyataan Aulia mewakili sikap resmi Pemerintah Kota Serang, serta apakah ada peran PWI dalam pertemuan tersebut.
Jika pihak PWI hadir dalam forum itu, seharusnya ada klarifikasi resmi. Diamnya mereka bisa menimbulkan tafsir yang salah di masyarakat, kata Syamsul.