Ketum APKOMINDO Laporkan 9 Putusan Diduga Rekayasa Hukum ke MA–KY

Reporter Burung Hantu
(ho/ist.)

Mediapesan | Jakarta – Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. atau Hoky, mengambil langkah berani dengan melaporkan dugaan rekayasa hukum, penggunaan dokumen palsu, hingga maladministrasi yang disebut telah mencemari sembilan putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK).

Laporan tersebut disampaikan serentak kepada tiga lembaga pengawas: Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial (KY), dan Kepala Badan Pengawasan MA.

Lapor 9 Putusan Tercemar, Hoky Soroti Pola Rekayasa Sistemik

Hoky menilai ada ironi besar dalam rangkaian putusan yang ia laporkan.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Meski menurutnya penuh kontradiksi dokumen dan kesaksian yang dipertanyakan, pihak Rudy Dermawan Muliadi disebut justru menang sembilan perkara beruntun.

“Ini bukan sekadar merugikan saya atau pihak kami, tapi sudah merusak marwah dan kredibilitas lembaga peradilan,” tegas Hoky dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyebut sembilan perkara yang diduga bermasalah itu meliputi perkara perdata di PN, banding, kasasi, hingga PK.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

IMG 20251209 WA0791

Mengungkap Pola: Dokumen Kontradiktif hingga Kesaksian Diabaikan

Berdasarkan telaah yang dilaporkan, Hoky menyoroti tiga pola dugaan rekayasa:

1. Dokumen kontradiktif — Disebut ada dua versi susunan kepengurusan terkait Munaslub APKOMINDO 2 Februari 2015, disusun oleh firma hukum yang sama.

- Iklan Google -

2. Kesaksian kunci diabaikan — Saksi Rudi Rusdiah diklaim membantah isi gugatan, namun keterangannya tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Baca Juga:  Dua Saksi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Syahruddin Dg. Sitaba

3. Dokumen dasar tak sesuai fakta — Akta Notaris No. 55 disebut tidak memuat perubahan pengurus, tetapi dipakai sebagai dasar gugatan.

“Putusan pertamanya saja sudah rapuh. Tapi anehnya, semua tingkat peradilan seperti mengikuti pola itu,” kata Hoky.

Mengaku Pernah Dikriminalisasi, Kasusnya Diproses Kilat

Hoky juga membawa pengalaman pribadinya sebagai bukti pola “hukum berbayar”.

Ia mengaku pernah dikriminalisasi pada 2016 berdasarkan laporan LP/392/IV/2016/Bareskrim.

Ia menyebut statusnya berubah cepat dari saksi menjadi tersangka hanya dalam tiga bulan dan ditahan 43 hari.

IMG 20251209 WA0793

Namun di persidangan, ia dinyatakan tidak bersalah dan putusan itu dikuatkan MA.

Yang disorot: laporan tandingan yang ia buat justru dihentikan atau mandek bertahun-tahun.

“Kontras ini bukti empiris bagaimana uang dan kuasa bisa menentukan arah proses hukum,” ujarnya.

Lapor ke KY: Nomor Aduan Sudah Terbit

Pada Selasa (9/12/2025), Hoky mendatangi Kantor Komisi Yudisial RI untuk konsultasi dan menyerahkan berkas laporan.

Pengaduan tersebut diterima dengan nomor 1331/XII/2025/P.

“Saya tekankan, ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal integritas peradilan. Kami hanya ingin prosesnya bersih,” kata Hoky.

Siap Diklarifikasi dan Berhadapan Langsung dengan Majelis Hakim

Hoky menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontir langsung dengan para hakim yang menangani perkara pertama, yakni Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Ia menyebut inisial-inisial hakim yang siap ia hadapi: Ketua Majelis berinisial R, serta Hakim Anggota HP dan DH.

“Silakan gelar forum terbuka atau tertutup. Mari kita bahas dokumen yang dipakai sebagai dasar putusan,” ujarnya.

IMG 20251209 WA0794

Minta MA, KY, dan Badan Pengawasan MA Bertindak

Dalam surat No. 111/DPP-APKOMINDO/XII/2025, Hoky meminta tindakan terkoordinasi dari tiga lembaga:

Baca Juga:  SMSI-Dewan Pers Soroti Pers Sehat di Era Media Digital

  • MA RI diminta membentuk tim audit khusus untuk memeriksa sembilan perkara yang dipersoalkan serta mengawasi proses banding Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT.
  • KY RI diminta memeriksa perilaku hakim yang menangani perkara-perkara itu.
  • Badan Pengawasan MA diminta mengaudit proses administrasi dan manajemen perkara terkait dugaan maladministrasi.

Tetap Apresiasi Peradilan yang Bersih

Meski melayangkan laporan besar, Hoky menegaskan dirinya tetap percaya pada peradilan yang berintegritas.

Ia menyebut pihaknya justru menang dalam 12 perkara lain terkait sengketa APKOMINDO di pengadilan perdata, TUN, niaga, hingga pidana.

“Kami percaya keadilan masih bekerja. Karena itu kami bersuara. Ini demi menyelamatkan martabat peradilan Indonesia,” tutupnya.

(hgm/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *