Perbedaan Keterangan BAP Kasus Narkotika di Makassar, Kuasa Hukum dan Polisi Saling Bantah

Reporter Burung Hantu
Klarifikasi kepolisian dan pernyataan kuasa hukum mencuatkan perbedaan keterangan terkait BAP dalam perkara dugaan narkotika yang ditangani Polres Pelabuhan Makassar.

Mediapesan | Makassar – Proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menjadi sorotan publik.

Perhatian muncul menyusul perbedaan keterangan antara kuasa hukum tersangka dan pihak kepolisian terkait jumlah serta mekanisme pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Perbedaan pandangan tersebut mencuat setelah kuasa hukum tersangka Tompo alias Cikal (CK) menyampaikan keterangan pers pada Selasa (3/2/2026). Pernyataan itu kemudian ditanggapi secara resmi oleh Humas Polres Pelabuhan Makassar.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Kuasa hukum CK dari Kantor Firma Hukum Dr. Kurniawan, S.H., M.H. menyatakan kliennya hanya menjalani satu kali pemeriksaan pada 25 Desember 2025 dengan pendampingan penasihat hukum. Namun, menurut mereka, jumlah pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan dinilai tidak sesuai dengan isi BAP yang tercantum dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Klien kami hanya menjawab sekitar lima sampai sepuluh pertanyaan. Namun, dalam berkas perkara tercatat hingga 44 pertanyaan, tanpa ada pemanggilan resmi untuk pemeriksaan tambahan,” ujar kuasa hukum CK.

Atas hal tersebut, kuasa hukum menyampaikan keberatan dan menilai terdapat perbedaan versi BAP yang perlu diluruskan melalui mekanisme hukum. Mereka mengaku telah mengajukan pengaduan resmi serta meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kliennya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Sementara itu, Humas Polres Pelabuhan Makassar, Adil, membantah adanya pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan tersangka. Ia menegaskan pemeriksaan terhadap CK dilakukan secara menyeluruh dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan dilakukan dengan 44 pertanyaan dan didampingi kuasa hukum sejak awal hingga selesai. BAP ditandatangani oleh tersangka dan penasihat hukumnya. Jadi tidak benar jika disebut hanya lima atau sepuluh pertanyaan,” kata Adil saat memberikan klarifikasi di Mapolres Pelabuhan Makassar.

Terkait berkas perkara yang berstatus P-19, Adil menjelaskan bahwa pengembalian berkas oleh jaksa penuntut umum bukan untuk melakukan pemeriksaan ulang, melainkan untuk melengkapi unsur administrasi dan keterangan tertentu.

Baca Juga:  Bangun Sinergi untuk Keamanan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Pos Satpam IPA Somba Opu

- Iklan Google -

“Pengembalian berkas bukan untuk BAP ulang. Penyidik menilai keterangan tersangka sudah cukup,” ujarnya.

Perbedaan pandangan juga muncul mengenai penguasaan barang bukti. Kuasa hukum CK menyebut kliennya tidak menguasai sebagian barang bukti yang dilekatkan dalam perkara tersebut dan menilai penetapan tersangka didasarkan pada keterangan pihak lain yang lebih dahulu ditangkap.

Menanggapi hal itu, Adil menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia menyebutkan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan pil ekstasi, alat isap, serta obat-obatan, sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan.

“Seluruh pembuktian akan diuji di pengadilan,” kata Adil.

Pihak kepolisian menyatakan terbuka terhadap langkah hukum yang akan ditempuh kuasa hukum tersangka, termasuk pengaduan ke Propam maupun upaya praperadilan. Sementara itu, kuasa hukum CK menegaskan akan terus mengawal perkara ini untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan proses penyidikan berjalan sesuai hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan. Berkas perkara berada dalam tahap koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sementara kuasa hukum menyatakan tengah mempersiapkan pengajuan praperadilan.

(restu)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *