Kuasa Hukum Desak Pemkot Makassar Kembalikan Dana Jaspro PG Butung

Reporter Burung Hantu
Kuasa hukum pengelola PG Butung Makassar, saat menyiapkan langkah hukum terkait polemik pengelolaan dan pungutan Jaspro Pasar Butung.

Mediapesan | Makassar – Kuasa hukum pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar bertanggung jawab atas pemutusan sepihak pengelolaan Pasar Butung serta mengembalikan seluruh dana jasa sewa tempat usaha (Jaspro) yang telah disetorkan kliennya.

Kuasa hukum pengelola PG Butung, HAGAN, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026), menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Langkah hukum itu termasuk pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pungutan liar.

HAGAN mengungkapkan adanya Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya tahun 2020 terkait penetapan tarif Jaspro. Ia menilai keputusan tersebut bermasalah karena diterbitkan saat kewenangan pengelolaan Pasar Butung berada di bawah Pemerintah Kota Makassar.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Selain itu, keputusan tersebut disebut melibatkan KSU Bina Duta yang dinilai telah kehilangan hak pengelolaan Pasar Butung berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut HAGAN, sejak 2019 hingga Juli 2024, Pemkot Makassar seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengelola Pasar Butung. Karena itu, pelibatan pihak lain dalam penetapan kebijakan dinilai tidak sah.

Ia menjelaskan, kliennya, H. Iwan dan rekan-rekan, kembali mengelola Pasar Butung secara sah sejak Agustus 2024 hingga 2037 dan selama periode tersebut tidak pernah lalai menyetorkan kewajiban Jaspro.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Namun, tarif Jaspro sebesar Rp235.000 per petak per bulan dinilai tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, tarif yang seharusnya berlaku adalah Rp50.000 per petak los dikalikan 37 petak per bulan, sesuai ketentuan lama dan perjanjian yang mengatur kenaikan maksimal 10 persen setiap lima tahun.

Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada Perumda Pasar Makassar Raya. Jika tidak ada respons, persoalan ini dipastikan akan dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga:  Bupati Enrekang Bantu Korban Kebakaran di Baraka

(restu)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *