Kasus Dugaan Penipuan di Gowa Libatkan Hubungan Keluarga, Polisi Klaim Dua Alat Bukti Cukup

Reporter Burung Hantu
Surat panggilan tersangka dari Polsek Bajeng terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Kabupaten Gowa.

MEDIAPESAN.COM | Gowa – Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan karena melibatkan relasi keluarga antara pelapor dan terlapor.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/131/XII/2025/SPKT/Polsek Bajeng/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Desember 2023.

Pelapor dalam perkara ini adalah Juma Gappa, yang diketahui merupakan orang tua dari terlapor, Hasnah Dg Labbi.

- Iklan Google -

Berdasarkan dokumen resmi bernomor S.Pgl/Tsk.2/8/IV/Res.1.11/2026/Reskrim/Polsek Bajeng/Polres Gowa/Polda Sulsel, Hasnah telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 14 April 2026.

Penyidik di Polsek Bajeng menyatakan bahwa penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Sudah cukup dua alat bukti. Perkaranya sudah kami gelar,” ujar penyidik saat dikonfirmasi.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menurut keterangan penyidik, salah satu barang bukti dalam perkara ini adalah sertifikat yang diduga belum diserahkan kepada pihak yang berhak.

“Barang buktinya sertifikat, tapi tidak diserahkan kepada pemiliknya, dalam hal ini orang tuanya,” kata penyidik.

Lebih lanjut, aparat menyebut bahwa pemanggilan terhadap tersangka telah dilakukan secara bertahap. Namun, tersangka tidak memenuhi dua panggilan yang telah dilayangkan.

- Iklan Google -

“Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama, namun tidak dihadiri. Panggilan kedua juga tidak dihadiri,” ujarnya.

Karena ketidakhadiran tersebut, aparat kemudian melakukan penjemputan terhadap tersangka di kediamannya.

“Posisinya dijemput di rumahnya oleh anggota. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka dalam kondisi sakit dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan dokter,” tambahnya.

Meski penyidik menyebut telah mengantongi dua alat bukti dan mengidentifikasi sertifikat sebagai bagian dari barang bukti, rincian alat bukti lainnya belum diungkap ke publik. Status penguasaan maupun penyitaan terhadap sertifikat tersebut juga belum dijelaskan secara rinci.

Baca Juga:  Penembak Jitu Hamas Jadi Ancaman Utama Tentara Israel

Dalam praktik penegakan hukum, transparansi terkait jenis, posisi, dan pengelolaan barang bukti menjadi elemen penting untuk memastikan akuntabilitas proses penyidikan.

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Polres Gowa. Perkembangan lebih lanjut dari perkara ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik seiring berjalannya proses penyidikan.

(R.35)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *