MEDIAPESAN.COM – Makassar – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Makassar tampil berbeda.
Jika sebelumnya identik dengan aksi jalanan dan tekanan massa, tahun ini peringatan digelar dalam format dialog bertajuk May Day Fest 2026 di Lapangan Karebosi, Jumat (1/5/2026).
Meski berlangsung lebih tertib dan kondusif, Koalisi Gerakan Rakyat (KGR) mengingatkan agar perubahan format tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda penyelesaian persoalan buruh yang hingga kini belum tuntas.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan pemerintah berkomitmen melindungi hak pekerja melalui regulasi dan membuka ruang aspirasi secara langsung. Namun KGR menilai komitmen itu harus dibarengi langkah konkret dan target waktu yang jelas.
“Ruang dialog sudah dibuka. Sekarang pertanyaannya, kapan diputuskan? Apa yang langsung berubah setelah ini?” demikian kritik yang mencuat dalam peringatan May Day tersebut.
KGR membawa sejumlah tuntutan, mulai dari pengesahan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, kenaikan upah layak, penghapusan sistem outsourcing dan kontrak, hingga perlindungan sosial bagi pekerja.
Koordinator KGR, Akhmad Rianto, menegaskan May Day bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum bagi buruh menagih tanggung jawab negara.
“Kalau hanya berhenti di panggung dan dialog, ini mundur. Buruh butuh keputusan, bukan sekadar didengar,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengapresiasi pendekatan dialogis yang dinilai mampu menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
- Iklan Google -
Keterlibatan sejumlah organisasi buruh nasional seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Serikat Gabungan Buruh Nasional (SGBN), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan kekuatan gerakan buruh tetap solid.
Kini sorotan tertuju pada Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, apakah momentum May Day 2026 akan menghasilkan kebijakan nyata atau kembali menjadi agenda tahunan tanpa realisasi tuntutan buruh.



