MEDIA PESAN – Pemerintah daerah diminta tidak sekadar mengulang program pengendalian harga pangan, tetapi menyesuaikan intervensi dengan perubahan harga dan kondisi komoditas di masing-masing wilayah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, mengatakan langkah tersebut diperlukan agar kebijakan pengendalian inflasi benar-benar menyentuh persoalan di lapangan dan membantu menjaga daya beli masyarakat.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (5/10/2026), Tomsi menyoroti harga beras dan cabai yang masih menjadi sumber tekanan. Data BPS menunjukkan inflasi September mencapai 0,30 persen secara bulanan dan 3,28 persen secara tahunan.
Tekanan harga pangan berlanjut memasuki Oktober. Sebanyak 259 kabupaten/kota mencatat kenaikan harga cabai rawit, 292 daerah mengalami kenaikan cabai merah, sementara harga beras meningkat di 116 kabupaten/kota.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa tekanan pangan tidak selalu muncul dengan pola yang sama di setiap daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta membaca perkembangan harga secara berkala dan menentukan intervensi berdasarkan karakteristik wilayah, produksi, serta distribusi komoditas.
Pemerintah pusat telah memberikan dukungan melalui penyediaan bibit dan pupuk serta pengembangan proyek percontohan pertanian. Namun, dukungan tersebut membutuhkan tindak lanjut di tingkat daerah agar produksi dan pasokan tetap terjaga.
Menjelang akhir tahun, pemerintah juga diminta mengantisipasi perubahan harga transportasi dan kebutuhan pokok. BPS mencatat komponen transportasi turut memberikan tekanan terhadap inflasi.
Bagi masyarakat, pengendalian inflasi pada akhirnya bukan sekadar persoalan angka statistik. Perubahan harga beras, cabai, telur atau ongkos transportasi dapat langsung memengaruhi pengeluaran rumah tangga.
Karena itu, pemerintah daerah menghadapi tugas untuk memastikan kebijakan pengendalian harga bergerak mengikuti kondisi nyata di pasar—bukan berhenti pada rapat, data, atau program yang sama dari waktu ke waktu.

