Media Pesan – Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi (LSP SDM TIK) memperoleh perpanjangan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hingga 2 Oktober 2031 untuk melanjutkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di sektor teknologi informasi dan komunikasi.
Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.3653/BNSP/X/2026 dengan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1977-ID. LSP SDM TIK memiliki 10 skema sertifikasi yang mencakup bidang jaringan komputer, pemrograman, komputasi awan, pengoperasian komputer, pengembangan web, pemasaran digital, dan animasi tiga dimensi.

Ketua LSP SDM TIK Totok Sediyantoro mengatakan perpanjangan lisensi tersebut menjadi tanggung jawab lembaga untuk menjaga mutu asesmen yang profesional, objektif, dan sesuai standar yang berlaku.

LSP SDM TIK juga akan memperluas kemitraan dengan industri, asosiasi, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) guna meningkatkan akses sertifikasi bagi tenaga kerja dan calon tenaga kerja digital.
Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO Soegiharto Santoso menilai sertifikasi kompetensi berperan penting dalam menyelaraskan kebutuhan industri dengan kualifikasi tenaga kerja, terutama di tengah perkembangan kecerdasan artifisial, komputasi awan, keamanan siber, dan ekonomi digital.
Menurut dia, sertifikasi perlu didukung asesmen yang akuntabel serta pembaruan standar kompetensi agar pengakuan profesional sesuai dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.
LSP SDM TIK menyatakan akan memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha, pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas serta daya saing sumber daya manusia TIK Indonesia.

