Media Pesan – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima 395 laporan dan pengaduan terkait ketenagakerjaan sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, 313 perkara masih dalam proses penanganan, menurut data yang disampaikan dalam kegiatan peresmian perluasan Desk Ketenagakerjaan Polri di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026).
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, pengaduan yang diterima kepolisian terutama berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, perselisihan upah, kepesertaan BPJS, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 144 perkara tercatat pada 2025 dan 251 perkara sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Di sisi lain, Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja selama periode tersebut. Kepolisian juga membantu pemenuhan hak-hak finansial pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Polri membentuk Desk Ketenagakerjaan pada 20 Januari 2025 sebagai layanan terpadu untuk konsultasi, penerimaan pengaduan, fasilitasi penyelesaian perselisihan, serta penanganan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sesuai kewenangan kepolisian.
Pada 17 Oktober 2026, Polri memperluas layanan tersebut dengan meresmikan Desk Ketenagakerjaan di 35 satuan kewilayahan yang berada di bawah 14 kepolisian daerah (Polda).
Perluasan layanan itu ditujukan untuk mempermudah pekerja menyampaikan pengaduan dan memperoleh akses terhadap fasilitasi serta koordinasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di daerah.
Suyudi menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan organisasi pekerja untuk memperkuat perlindungan hak buruh sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.
Dengan perluasan layanan hingga tingkat kepolisian resor, Polri berharap penanganan pengaduan ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja dan mendukung terciptanya hubungan industrial yang adil serta harmonis.

