MEDIA PESAN – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah memastikan regulasi yang disusun tidak menghambat pelayanan publik atau membebani masyarakat, termasuk dalam penerapan pajak dan perizinan.
Tomsi menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Sinergi Hukum Pusat dan Daerah di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia menekankan pentingnya integritas dan kepekaan aparatur hukum dalam menilai dampak kebijakan terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menurut Tomsi, perangkat hukum daerah berperan penting karena regulasi yang mereka susun menjadi pedoman bagi perangkat daerah lainnya dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, aturan yang memperpanjang birokrasi, menimbulkan ketidakpastian waktu pelayanan, atau menyulitkan masyarakat perlu ditinjau kembali.
Ia mencontohkan proses perizinan yang dapat disederhanakan dengan menjalankan sejumlah tahapan secara paralel agar pelayanan lebih cepat dan efisien.
Tomsi juga mengingatkan pemerintah daerah agar mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menetapkan kebijakan pendapatan daerah. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara drastis, katanya, dapat memicu penolakan apabila tidak memperhatikan daya beli warga.
Ia mendorong penyesuaian tarif yang telah lama tidak berubah dilakukan secara bertahap, sehingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengabaikan kondisi masyarakat.
Untuk memperkuat kualitas regulasi, Tomsi meminta jajaran hukum pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan Biro Hukum Kemendagri. Ia juga menekankan pentingnya konsultasi dengan tenaga ahli apabila terdapat keraguan terhadap substansi aturan, terutama yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, Pelaksana Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Raden Gani Muhamad, serta kepala biro hukum provinsi dan kepala bagian hukum kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

