MEDIA PESAN | BULUNGAN, Kalimantan Utara – Warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menggugat dugaan tumpang tindih hak atas tanah dengan perusahaan industri.
Mereka meminta pengadilan mempertimbangkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta kelestarian lingkungan dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Permintaan itu disampaikan Arman, penggugat sekaligus Ketua Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM), melalui kesimpulan akhir dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Salah satu pokok sengketa adalah dugaan tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 255 atas nama Arman, yang menurut pihak penggugat terbit pada 2009, dengan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 38 milik PT BCAP yang didaftarkan pada 2011, serta Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2 yang berkaitan dengan PT KIPI.
Kuasa hukum Arman, Muhammad Sirul Haq, mengatakan persidangan perlu menguji riwayat perolehan hak atas tanah, termasuk apakah telah terjadi pelepasan hak secara sah dan pembayaran kompensasi kepada pemegang hak yang bersangkutan.
“Pembayaran kepada pihak lain bukanlah bukti bahwa hak Arman telah berakhir. Begitu pula transaksi antara dua perusahaan tidak boleh menghilangkan hak pihak ketiga yang belum diselesaikan secara sah,” kata Sirul Haq dalam keterangan pihak penggugat.
Menurut kuasa hukum, kesimpulan akhir disusun berdasarkan bukti surat dari para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta hasil pemeriksaan setempat. Pihak penggugat juga menyoroti dokumen terkait pemeriksaan lapangan, keberadaan tanah masyarakat, rekomendasi penyelesaian lahan, dan riwayat pemberian HGU.
Majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi sejumlah tergugat dan menyatakan PN Tanjung Selor berwenang mengadili perkara tersebut. Namun, putusan sela itu hanya menyangkut kewenangan pengadilan dan keberatan prosedural, bukan putusan atas pokok sengketa.
Selain hak atas tanah, Arman meminta majelis hakim mempertimbangkan perlindungan bagi warga yang memperjuangkan lingkungan hidup. Kuasa hukumnya merujuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan terkait Anti-SLAPP yang melindungi partisipasi publik dari gugatan atau tindakan hukum yang bersifat membungkam.
Penerapan perlindungan tersebut, menurut kuasa hukum, tetap harus dinilai berdasarkan hubungan tindakan yang dipersoalkan dengan kegiatan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Arman mengatakan perjuangan warga tidak dimaksudkan untuk menolak pembangunan, tetapi memastikan bahwa pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh menghilangkan hak rakyat,” ujarnya.
Ia juga meminta agar status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak mengesampingkan perlindungan hak milik dan kepastian hukum. Menurut pihak penggugat, perubahan peruntukan ruang menjadi kawasan industri berbeda secara hukum dari pelepasan atau peralihan hak atas tanah milik warga.
Arman berharap majelis hakim menilai seluruh bukti berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Kuasa hukumnya menyatakan menghormati independensi pengadilan dan menyerahkan penilaian pokok perkara kepada majelis hakim.
Belum ada putusan akhir dalam perkara tersebut sebagaimana informasi yang disampaikan pihak penggugat. Tanggapan PT BCAP, PT KIPI, dan instansi pemerintah yang menjadi pihak tergugat tidak tercantum dalam keterangan yang tersedia.

