MEDIA PESAN | NAMLEA, Maluku – Pemuda Muhammadiyah Maluku mendesak Kementerian ESDM dan Polda Maluku memeriksa legalitas aktivitas PT TRI M di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Tamsir, Wakil Sekretaris Bidang HIKMAH, Politik dan Kebijakan Publik PW Pemuda Muhammadiyah Maluku, mempertanyakan dasar hukum aktivitas perusahaan di kawasan yang disebut sebagai wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ia meminta pemerintah menjelaskan status perizinan kawasan tersebut dan alasan aktivitas pertambangan rakyat dibatasi sementara perusahaan itu disebut masih beroperasi.
“Gunung Botak merupakan salah satu sumber penghidupan masyarakat Buru. Namun, sekarang masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas pertambangan rakyat terhenti, sementara PT TRI M disebut masih bisa bekerja di kawasan tersebut,” kata Tamsir.
Ia mendesak Menteri ESDM dan Polda Maluku melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap perizinan perusahaan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Tamsir juga meminta Pangdam XVI/Pattimura mengevaluasi penempatan personel TNI di Gunung Botak, termasuk mempertimbangkan penarikan personel sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan kawasan tambang.
Menurut dia, pengawasan pertambangan dan penegakan hukum harus melibatkan seluruh lembaga sesuai kewenangannya, bukan hanya mengandalkan unsur militer.
Ia mengatakan persoalan Gunung Botak tidak semata-mata berkaitan dengan keamanan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat setempat untuk memperoleh manfaat dari sumber daya alam.
Tamsir meminta pemerintah membuka informasi mengenai status wilayah IPR, dasar hukum aktivitas PT TRI M, serta alasan pembatasan kegiatan pertambangan rakyat.
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum, membuka informasi secara transparan, dan memastikan seluruh pihak tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.

