Namlea (mediapesan.com) – Oknum anggota Polisi Polres Buru Bripka R bebas menenteng senjata untuk berburu satwa lindung jenis Rusa di Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku.
Alasan para berburu hanya menembak rusa, namun ada juga ternak sapi milik warga yang hilang dan bahkan ada yang tertembak.
Kata sumber tepercaya mengatakan, waktu itu Katong (kita, red) lewat pada tanggal (13/9/2023) sekitar pukul 09:00 WIT malam hari, ada mobil di dalam Kali Sungai Wailea, lalu Katong dua orang mendekati mobil tersebut untuk tanya apa yang mereka lakukan di dalam sungai Wailea di malam hari.
“Tak sengaja terlihat di dalam mobil ada hewan berburu rusa kurang lebih dua ekor yang sudah mati,” beber sumber.
“Kemudian itu Katong (kita, red) tanya buat mereka yang di mobil berburu, Kamong (kalian) buat apa di sini, lalu ada yang menjawab dari dalam mobil berburu bahwa Katong ada batembak rusa,” ungkap sumber.
Lanjutnya, setelah itu mobil berburu melanjutkan perburuannya menuju ke arah Gunung Karamat Desa Seith.
Berselang seminggu kemudian ada hewan ternak sapi milik bapak Roslan yang tertembak dan satunya hilang tidak di temukan sampai hari ini.
Roslan yang ditemui di kediamannya mengatakan, Beta (saya, red) punya sapi sudah kurang lebih dua minggu cari tidak ditemukan, lalu baru Jumat (22/9/2023) kemarin ditemukan satu ekor.
“Saat ditemukan sapi milik saya tertembak di kaki bagian depan sebelah kiri dan sapi saya yang satunya lagi hilang,” kata bapak Roslan.
Lanjut bapak Roslan, sapi saya itu ada dua ekor betina dan selalu berjalan berduaan namun sampai hari Sabtu (23/9/2023), sapi yang satunya tidak ditemukan.
Sejauh ini kata bapak Roslan, kami selaku masyarakat sudah resah dengan oknum anggota yang sering berburu rusa.
“Kadang sapi masyarakat juga ikut ditembak, contoh seperti sapi saya,” jelas bapak Roslan.
Harapan dirinya dan warga agar semoga pimpinan TNI atau Polri yang ada di Kabupaten Buru bisa menegur anggotanya yang sering keluarkan senjata untuk berburu, karena senjata itu di beli untuk menjaga pengamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan di pakai untuk berburu hewan.
“Semoga kejadian berburu di Desa Seith tidak dilakukan lagi karena di Desa Seith tidak ada yang namanya sapi liar, namun itu milik sapi masyarakat,” jelas bapak Roslan.
Oknum anggota Polres Pulau Buru inisial R yang dikonfirmasi, mengelak bahwa dia tidak berburu rusa tetapi pigi (pergi, red) cek kayu untuk buat rumah di pukul 09:00 malam.
“Kalau tidak percaya tanya beta (saya, red) pangkat bapak mantu namanya bapak Babe di Desa Kaiely,” katanya.
Diketahui bahwa jelas Rusa jenis rusa timor atau cervus timorensis salah satu satwa dilindungi di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang untuk;
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).