Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Implikasi Penghapusan Presidential Threshold: Peluang atau Tantangan Demokrasi?
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Implikasi Penghapusan Presidential Threshold: Peluang atau Tantangan Demokrasi?
BeritaNasionalPolitik

Implikasi Penghapusan Presidential Threshold: Peluang atau Tantangan Demokrasi?

Terakhir diperbarui: 2025/01/09 at 9:34 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 9 Januari 2025
Share
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
SHARE

Jakarta (mediapesan) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan aturan presidential threshold menuai respons beragam di kalangan politik.

Contents
Peluang Lebih Luas, Risiko Lebih TinggiTantangan: Kualitas Calon dan Polarisasi PolitikBiaya Politik dan Kompleksitas PemiluLangkah Strategis Mengatasi Dampak Negatif(red)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai bahwa langkah ini membawa konsekuensi kompleks bagi dinamika politik Indonesia.

Di satu sisi, keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung calon presiden (capres), tetapi di sisi lain, ada risiko yang mengancam stabilitas politik.

Peluang Lebih Luas, Risiko Lebih Tinggi

Penghapusan presidential threshold memungkinkan setiap partai politik untuk mencalonkan capres tanpa harus memenuhi syarat minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional, sebagaimana diatur sebelumnya.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Bamsoet menjelaskan bahwa konsekuensi dari kebijakan ini adalah meningkatnya jumlah pasangan calon presiden.

Dari tiga pasangan calon di Pilpres 2024, jumlah ini bisa melonjak menjadi empat hingga enam pasangan pada Pilpres 2029, ungkapnya di Jakarta, Kamis (9/12/2024).

Namun, banyaknya pasangan calon tidak selalu menjadi indikasi positif bagi demokrasi.

Bamsoet menyoroti risiko fragmentasi politik, polarisasi masyarakat, hingga tingginya biaya politik.

Dalam pemilu presiden Brasil tahun 2018, misalnya, terdapat 13 kandidat, yang banyak di antaranya tidak memiliki pengalaman politik yang memadai. Ini menciptakan kebingungan bagi pemilih dan melemahkan kualitas kepemimpinan, tambahnya.

Tantangan: Kualitas Calon dan Polarisasi Politik

Menurut Bamsoet, tantangan utama pasca-penghapusan presidential threshold adalah memastikan kualitas kandidat.

Partai politik harus mendorong munculnya capres yang memiliki visi misi jelas, agenda politik inklusif, dan kemampuan memimpin. Pemilih juga harus diedukasi untuk memilih berdasarkan kualitas, bukan popularitas semata, tegasnya.

Bamsoet juga menyoroti potensi polarisasi yang semakin tajam di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Deklarasi Ikrar Anti-Tawuran di Makassar: Kolaborasi Pemerintah dan Warga untuk Keamanan Kota

Data Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2023 menunjukkan bahwa 42% masyarakat merasa politik Indonesia semakin terpecah.

Dengan lebih banyak kandidat, risiko polarisasi ini bisa meningkat.

Indonesia yang beragam sangat rentan terhadap perpecahan jika persaingan politik tidak dikelola dengan baik, ujarnya.

Biaya Politik dan Kompleksitas Pemilu

Banyaknya kandidat juga berpotensi meningkatkan biaya politik.

Biaya kampanye, logistik, hingga kemungkinan meningkatnya praktik politik uang menjadi tantangan serius.

Dengan banyaknya pasangan calon, hampir pasti Pilpres akan berlangsung lebih dari satu putaran. Ini menambah beban biaya Pemilu bagi pemerintah, jelas Bamsoet.

Langkah Strategis Mengatasi Dampak Negatif

Untuk meminimalkan dampak negatif penghapusan presidential threshold, Bamsoet menekankan perlunya langkah-langkah strategis, seperti:

1. Regulasi Kualitas Calon: Pemerintah dan DPR perlu memperkuat regulasi untuk menetapkan standar kualitas capres.

2. Edukasi Politik Masyarakat: Pemilih harus diberi pemahaman mengenai pentingnya memilih pemimpin berkualitas.

3. Peningkatan Kapasitas Partai Politik: Partai harus membina kadernya agar mampu menjadi pemimpin yang kompeten dan berintegritas.

4. Transparansi Dana Kampanye: Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana politik.

Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan kebebasan politik, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan pemimpin yang terpilih memiliki kapasitas memimpin bangsa, pungkas Bamsoet.

Keputusan MK ini memang membawa perubahan besar dalam lanskap politik Indonesia.

Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kemampuan seluruh pihak untuk menjaga kualitas demokrasi sekaligus mengatasi potensi risiko yang muncul. ***

(red)

Tag Demokrasi, PresidentialThreshold
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng aktif sambangi warga. (bara) Wujudkan Lingkungan Aman dan Harmonis di 2025, Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Aktif Sambangi Warga
BERITA BERIKUTNYA Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan pengungkapan peredaran 3 kilogram Sabu jaringan internasional, (9/1/2025). (bara) Polrestabes Makassar Bongkar Peredaran 3 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Tangkap Tiga Tersangka
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut

19 Mei 2025
Kolase: Sebuah truk pengangkut material bangunan terguling di jalur tol layang AP Pettarani, Makassar, Senin (19/5), tepatnya di exit tol. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mahrus.
PeristiwaBeritaSeputar Kota

Kecelakaan Truk di Tol Layang Makassar Sebabkan Kemacetan

19 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
HukumBeritaPeristiwa

Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

19 Mei 2025
Caption: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025) pagi. (Foto: Humas MA)
OpiniNasional

Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?