Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Galian C di Pattallassang Gowa Dikeluhkan Warga dan Disorot LSM

Reporter Burung Hantu
Aktivitas Tambang Galian C di Balangpapa Gowa Dikeluhkan Warga.

MEDIAPESAN.COM | Gowa – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Dusun Balangpapa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai keluhan warga. Penambangan tersebut disebut berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga kerusakan infrastruktur jalan desa.

Warga setempat mengaku resah karena aktivitas tambang yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial BT alias Dg Tiar itu terus berlangsung. Mereka menilai kegiatan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga mengancam sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga.

Salah seorang warga berinisial ST mengatakan dampak tambang mulai dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Debu tebal dari lalu lalang kendaraan pengangkut material disebut kerap masuk ke rumah warga dan mengganggu kesehatan masyarakat.

- Iklan Google -

“Aktivitas tambang galian C ilegal di desa kami sangat meresahkan. Warga mengeluhkan dampak negatifnya, seperti gangguan lingkungan dan polusi debu yang tebal hingga masuk ke rumah-rumah warga,” kata ST kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Selain polusi udara, warga juga mengeluhkan dugaan pencemaran sumber air serta kerusakan lahan pertanian akibat aktivitas penambangan. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan kerugian baik secara materi maupun nonmateri bagi masyarakat sekitar.

Atas kondisi itu, warga meminta pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

“Kami berharap aktivitas pertambangan ini segera dihentikan. Kami meminta Dinas ESDM Provinsi Sulsel agar segera bertindak tegas menindaki tambang-tambang ilegal yang ada di desa kami,” ujarnya.

Warga juga mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Gowa maupun Polda Sulsel, untuk melakukan langkah hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Intrik Geopolitik (2024): Baku, Satelit Tersembunyi Zionis di Pintu Belakang Iran Dikunjungi Presiden Iran

“Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk memberantas tambang ilegal di desa kami. Ini demi melindungi hak dan kepentingan masyarakat banyak, sekaligus mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari,” tambahnya.

- Iklan Google -

INAKOR Gowa Minta APH Turun Tangan

Keluhan warga itu turut mendapat perhatian dari organisasi masyarakat sipil, yakni Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa.

Humas INAKOR Gowa, Haerudin, menilai aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

“Kami dari INAKOR Gowa menyoroti tajam aktivitas tambang galian C di Desa Timbuseng ini. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Negara tidak boleh kalah oleh oknum penambang nakal yang mengeruk keuntungan pribadi dengan cara merusak lingkungan dan mengorbankan kenyamanan serta kesehatan warga sekitar,” kata Haerudin.

Menurutnya, aparat penegak hukum bersama instansi terkait perlu melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihak pengelola diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta dengan tegas kepada Kapolres Gowa dan Kapolda Sulsel, termasuk Dinas ESDM, untuk segera turun ke lokasi. Lakukan investigasi menyeluruh, pasang garis polisi, dan tindak tegas pengelolanya sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti ilegal, segera pidanakan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang yang disebut warga maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

(INAKOR Gowa)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *