SMSI Dukung Media Digital Independen, Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif

Reporter Burung Hantu
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus (kiri) didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar (kanan), di sela kegiatan Fun Walk yang digelar Dewan Pers bersama insan pers dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day 2026, Sabtu (10/5/2026), di Jakarta.

MEDIAPESAN.COM | Jakarta – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” di Indonesia.

Menurut dia, transformasi digital telah melahirkan pola baru penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.

Pernyataan itu disampaikan Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, di sela kegiatan Fun Walk yang digelar Dewan Pers bersama insan pers dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day 2026, Sabtu (10/5/2026), di Jakarta.

- Iklan Google -

IMG 20260511 WA0266

Menurut Firdaus, kemajuan teknologi informasi dan media sosial telah membuka ruang bagi lahirnya media-media digital independen yang mampu menyampaikan informasi secara cepat dan menjangkau masyarakat luas meskipun dijalankan tanpa kantor tetap.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia menilai fenomena “media homeless” merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang berkembang seiring era digitalisasi. Karena itu, keberadaan media jenis tersebut diharapkan dapat diterima sebagai bagian dari ekosistem media massa modern di Indonesia.

Istilah “media homeless” merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita dan informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.

Model media seperti ini berkembang melalui berbagai platform digital, seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dengan dukungan perangkat digital sederhana.

Baca Juga:  SMSI Gowa Dilantik: Momentum Meneguhkan Integritas dan Profesionalisme Media Siber Daerah

- Iklan Google -

Selain menyampaikan informasi aktual, sebagian kreator juga menghadirkan konten berbasis gaya hidup, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik. Dengan kreativitas dan pemanfaatan teknologi, konten tersebut mampu membangun basis audiens yang besar meskipun diproduksi tanpa fasilitas perusahaan media besar.

Firdaus menilai perkembangan itu menunjukkan masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Oleh karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Dalam kesempatan tersebut, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Menurut dia, masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.

Ia menyebut syarat administratif yang cukup berat berpotensi menjadi hambatan bagi perusahaan pers kecil di tengah tekanan ekonomi industri media saat ini.

“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Firdaus berharap mekanisme verifikasi media dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers, namun proses verifikasi perlu dibuat lebih sederhana dan inklusif.

Ia menegaskan, fokus utama pengawasan seharusnya berada pada penegakan etika jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, bukan pada persyaratan administratif yang dinilai memberatkan sebagian pelaku media.

“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujar Firdaus.

Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang di tengah pesatnya transformasi digital di Indonesia.

Baca Juga:  Dewan Pers Dinilai Melampaui Mandat UU 40/1999: Kritik Muncul soal UKW hingga Independensi Media

Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers. Namun di sisi lain, muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru yang lahir dari perkembangan teknologi informasi.

(sp)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *