mediapesan.com | Sidang lanjutan kasus kematian tragis Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Maros, (8/7/2024).
Virendy meninggal saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum Alatas, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, seharusnya membacakan tuntutan pidananya terhadap dua terdakwa, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir. Namun, karena tuntutan belum selesai disusun, jaksa meminta tambahan waktu selama seminggu.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH, menyampaikan surat dari kedua terdakwa.
Surat tersebut menyatakan bahwa Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir bersedia memenuhi permintaan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI).
Majelis hakim yang mulia, sesuai hasil pertemuan dengan keluarga almarhum Virendy dan tim LPSK RI, kami menyatakan bersedia membayar biaya restitusi sebesar Rp 118.040.000, ujar hakim Khairul mengutip pernyataan dalam surat tersebut.
Hakim Khairul kemudian menanyakan kesiapan dana restitusi, apakah sudah disiapkan dalam bentuk tunai atau transfer.
Restitusi ini nantinya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dititipkan di kas negara, dan kemudian ditransfer ke rekening orang tua korban setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran restitusi tidak berarti menghapuskan perbuatan pidana dalam perkara ini. Restitusi berbeda dengan restoratif justice, tegas hakim Khairul.
Majelis hakim juga menyarankan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya, Ilham Prawira, SH, untuk mempertanyakan sanksi akademik kepada Rektor Unhas.
Apakah akan tetap berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Unhas atau ada pengecualian bagi kelanjutan kuliah dan masa depan kedua terdakwa.
Sidang ditunda hingga Senin, 15 Juli 2024, untuk memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum mempersiapkan tuntutan pidananya. ***