mediapesan.com | Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI.
Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, setelah Hendry, yang menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap aturan organisasi.
Hendry diduga menyalahgunakan jabatannya dengan merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI secara sepihak.
Selain itu, ia mengadakan Rapat Pleno yang diperluas tanpa mematuhi prosedur yang berlaku.
Tindakan ini dianggap bertentangan dengan Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dalam surat keputusannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa Hendry melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.
Sebagai Ketua Umum, Hendry seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan-aturan tersebut.
Namun, tindakannya justru melanggar prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh seorang pemimpin.
Sebelumnya, pada 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Peringatan serupa diberikan pada 11 Juli 2024 agar Hendry membatalkan keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024, yang semakin memperkuat alasan pemberhentiannya.
Telegram Perkenalkan Fitur ‘Catatan Komunitas’ untuk Pengecekan Fakta
Dengan keluarnya Surat Keputusan Pemberhentian ini, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat.
Rapat tersebut bertujuan menunjuk Pelaksana Tugas yang akan menyiapkan Kongres Luar Biasa guna menyelesaikan masalah ini dan menentukan kepemimpinan baru di tubuh PWI.
Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi wartawan yang menjunjung tinggi etika jurnalistik dan profesionalisme.
Dewan Kehormatan PWI juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota PWI untuk selalu patuh pada aturan dan norma yang telah ditetapkan. ***