Makassar, 22 September (mediapesan) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia terkait penanganan kasus dugaan penyiksaan yang berujung kematian seorang warga bernama Kahuruddin Dg Sibali pada 24 Juli 2019 lalu.
Kasus ini diduga melibatkan personel Polres Sinjai dan Polda Sulawesi Selatan.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dengan harapan kasus ini segera mendapatkan kejelasan.
Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan akuntabel dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap prosedur penyidikan yang telah dilakukan.
Selain itu, mereka juga meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian.
B.S Simbolon, S.H, CLA, selaku kuasa hukum keluarga almarhum Kahuruddin Dg Sibali, menegaskan bahwa perjuangan ibu Ernawati, ibu dari almarhum, telah membuahkan hasil dengan diterbitkannya surat rekomendasi dari Komnas HAM No. 776/PM 00/R/IX/2024, tertanggal 17 September 2024.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jalan Pelita Raya pada 21 September 2024, Simbolon menyatakan, “Perjuangan ibu Erna selama ini sudah terang benderang, ternyata ada tindakan pelanggaran HAM. Kami dari pihak kuasa hukum menyimpulkan adanya pelanggar HAM yang berlindung di institusi Polri.”
Simbolon menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, termasuk mengajukan permintaan untuk gelar perkara khusus.
Dalam proses tersebut, pihak kuasa hukum akan membawa fakta dan data sebanyak mungkin untuk diuji secara transparan.
Kami menantang teman-teman penyidik untuk mengungkap fakta dengan sebenar-benarnya, tanpa cerita bohong seperti yang selama ini terjadi, ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih dengan adanya tuduhan bahwa Polda Sulawesi Selatan menyampaikan informasi yang tidak akurat kepada Komnas HAM dan Kompolnas terkait kematian almarhum Kahuruddin Dg Sibali.
Kita tunggu saja hasil dari Komnas HAM. Keluarga Kahuruddin Dg Sibali siap mengungkap kasus pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, pungkas Simbolon.
Seiring dengan rekomendasi Komnas HAM, Polda Sulawesi Selatan juga mengalami pergantian pimpinan.
Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulsel, resmi dimutasi pada 22 September 2024 ke jabatan barunya sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Penggantinya, Irjen Pol Yudhiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara, kini memimpin Polda Sulsel.
Pergantian ini diumumkan melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/2098/IX/KEP/2024, tertanggal 20 September 2024.
Pergantian kepemimpinan ini dilakukan di tengah berbagai persoalan yang dihadapi Polda Sulsel, termasuk kasus dugaan penyiksaan yang sedang diselidiki oleh Komnas HAM.
Irjen Pol Yudhiawan diharapkan dapat mengambil langkah tegas dan cepat dalam menyikapi berbagai permasalahan internal di Polda Sulsel, terutama merespons rekomendasi dari Komnas HAM.
Masyarakat berharap, dengan adanya perubahan kepemimpinan, kasus-kasus pelanggaran HAM dan isu-isu lainnya dapat ditangani secara profesional dan adil, serta memberikan keadilan bagi para korban.
Langkah tegas dari Kapolda baru sangat dinantikan untuk membawa perubahan positif, khususnya dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan aparat kepolisian. ***